Berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi, Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya mendorong reformasi birokrasi di sektor publik, salah satunya melalui pengelolaan pengaduan. Saat ini Pemerintah telah mengembangkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang dikenal dengan LAPOR!SP4N dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik antara lain di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, administrasi kependudukan, dan bantuan sosial. LAPOR!SP4N saat ini telah menangani lebih dari 10.000 pengaduan setiap bulannya dan berupaya memberikan respon atas pengaduan dari warga masyarakat dan proses penyelesaiannya dalam waktu lima hari.
Melalui pengelolaan pengaduan, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengembangkan hubungan yang lebih baik dan memahami kebutuhan masyarakat, serta terbangun kepercayaan masyarakat melalui masukan yang diberikan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Sistem pengelolaan pengaduan ini juga menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan partisipasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan hubungan yang bertanggung jawab antara pemerintah dan warga masyarakat.
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pengelolaan pengaduan, PATTIRO yang didukung oleh CEGAH USAID menjalankan program dengan durasi 4 bulan, mengembangkan naskah akademik tentang pembentukan jabatan fungsional pengelola pengaduan pelayanan publik. Implementasi program ini dilakukan sebagai dukungan terhadap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenAPN-RB), Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP) di dalam melaksanakan roadmap pengembangan LAPOR!SP4N.
Untuk mengawali implementasi program serta menyusun rencana kegiatan, tanggal 15 Desember 2017, PATTIRO menyelenggarakan Workshop Perencanaan Program yang dihadiri oleh CEGAH USAID, KemenPAN-RB, Ombudsman RI, dan KSP. “Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan perspektif antara PATTIRO, KemenPAN-RB, ORI dan KSP, serta pemangku kepentingan lainnya tentang output yang akan dihasilkan, dan berbagi pengalaman pembentukan jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) sebagai masukan dalam perencanaan program” ujar Bejo Untung, Program Manager PATTIRO.
“Naskah akademik yang akan disusun ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri PAN-RB tentang jabatan fungsional pengelola pengaduan pelayanan publik”, tambah Bejo Untung.
Dalam proses diskusi, Ahsanul Minan dari CEGAH USAID menyampaikan perlunya penyusunan kajian Naskah Akademik tentang pengelola pengaduan ini dilatarbelakangi dari rekomendasi hasil kajian evaluasi terhadap LAPOR! SP4N. “Kajian itu merekomendasikan KemenPAN-RB membuat unit khusus yang menangani LAPOR!SP4N termasuk pengelolaan sistem, koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga, memantau efektivitas pengelolaan pengaduan; pelatihan dan dukungan teknis, berbagi praktik baik pengelolaan pengaduan antar instansi pemerintah, dan melaporkan hasilnya secara teratur. Unit khusus dimaksud harus memiliki kewenangan yang memadai untuk itu”, tegas Minan.
“Selain itu, staf admin LAPOR!SP4N yang ada di instansi pemerintah saat ini merupakan posisi sementara, karena belum ada pengaturan mengenai posisi khusus bagi petugas pengelola pengaduan, sehingga staf kurang memiliki motivasi dan kapasitas yang tidak memadai. Oleh karena itu, kajian itu merekomendasikan Pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan jabatan fungsional bagi pengelola pengaduan”, tambah Minan.
Kurnia dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengalamannya dalam menyusun Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebijakan dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) yang dilakukan dengan target kurang dari 1 tahun. “Kami mengembangkan JF AKPD tahun 2014, mulai dari zero dengan target kurang dari satu tahun harus sudah ditetapkan, padahal anggaran belum tersedia”, ujar Kurnia.
“JF AKPD ditetapkan bulan November 2014, proses ini kurang dari satu tahun dari saat memulai menyusun JF. Untuk mempercepat proses penyusunan, di awal kami telah melibatkan KemenPAN-RB dan BKN”, ujar Kurnia memberikan tips buat PATTIRO.
Kurnia menegaskan, dalam penyusunan JF ini sangat penting merumuskan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokok JF, tugas tambahan yang menjadi tugas-tugas penting di luar tugas pokok, serta wewenang sampai tingkat eksekusi dan tindaklanjut.
Senada dengan yang disampaikan Kurnia, Muhammad Imanuddin, Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Deputi Pelayanan Publik, KemenPAN-RB, juga menyampaikan pentingnya menginventarisasi tugas-tugas yang harus dilakukan oleh pengelola LAPOR maupun analis. “Dalam menyusun JF pengelola LAPOR ini, sejauhmana kita mampu menginventarisir tugas-tugas, beban kerja, apakah cukup sebagai justifikasi bahwa JF ini memang dibutuhkan”, ujar Iman.
“Kita harus bisa memberikan pekerjaan yang cukup dari segi beban kerja dan spesifik dari sisi fungsi. Jika terlalu sedikit atau terlalu umum, maka bisa jadi orang akan beranggapan bahwa pekerjaan mengelola LAPOR ini tidak dibutuhkan JF khusus, tetapi bisa dilakukan oleh JF umum”, tegas Iman.
Menanggapi hal tersebut, Bejo Untung menyampaikan dalam proses penyusunan kajian akan dilakukan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kapasitas yang relevan dengan JF ini.