PATTIRO Latih Pemda Dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

20190909_PATTIRO_Pelatihan_PemdaPengolalaanPengaduanPelayananPublikLahirnya Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang selanjutnya disebut SP4N-LAPOR! oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Ombudsman RI.

Dalam rangka mendukung implementasi SP4N-LAPOR! di daerah, PATTIRO melalui dukungan CEGAH-USAID bersama dengan YAPPIKA dan mitra CSO di daerah menyelenggarakan pelatihan pengelolaan pengaduan bagi staf Pemerintah Daerah di sembilan kota. Direktur PATTIRO, Maya Rostanty mengatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pelayanan publik di daerah mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan secara terpadu melalui SP4N-LAPOR!.

“Pelatihan pengelolaan pengaduan ini bertujuan untuk melatih staf Pemda dalam mengelola pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SP4N LAPOR! serta membangun komitmen bersama untuk mengimplementasikan mekanisme pegelolaan pengaduan pelayanan publik secara baik yang berorientasi pada penyelesaian pengaduan,” ujar Maya.

Maya menambahkan, selain SDM yang handal dalam mengelola pengaduan pelayanan publik, juga diperlukan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya dapat diwujudkan dengan keberanian masyarakat dalam melaporkan permasalahan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!, sehingga laporan yang disampaikan masyarakat menjadi feedback bagi pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan.” tambah Maya.

Senada dengan yang disampaikan Maya Rostanty, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! yang dinamakan Lapor Hendi.

“Lapor Hendi hadir sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat memberitahu  pemerintah mengenai situasi pelayanan yang ada di lingkungan mereka, sehingga penyedia layanan bisa merasakan betul situasi pelayanan yang diterima oleh masyarakat,” ujar Hendrar saat memberikan sambutan Pelatihan Pengelolaan Pengaduan di Kota Semarang tanggal 17 Juli 2019. (FM)

Scroll to Top
Skip to content