Sejak tahun 2018, The Asia Foundation (TAF) bersama dengan jaringan Civil Society Organization (CSO) telah mengembangkan inisiatif untuk mendorong kebijakan tentang transfer fiskal berbasis ekologi di tingkat Kabupaten yang disebut dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan di tingkat Provinsi yang disebut dengan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE). TAPE dan TAKE merupakan skema insentif dalam bentuk transfer fiskal dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dan dari pemerintah kabupaten ke desa yang didasarkan pada kinerja lingkungan hidup. Inisiatif ini telah diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Nunukan. Pada akhir tahun 2019 dikembangkan pula skema insentif berbasis ekologi dalam pengalokasian dana kelurahan, yang selanjutnya disebut dengan istilah Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
Dalam rangka memperluas insiatif TAPE, TAKE, dan ALAKE, PATTIRO bersama dengan TAF menyelenggarakan pelatihan bagi pegiat CSO yang dipersiapkan untuk menjadi fasilitator pendamping pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan TAPE, TAKE, dan ALAKE, pada 4-6 Maret 2020 di Surabaya.
Direktur PATTIRO, Maya Rostanty, menjelaskan selain memberikan pemahaman tentang konsep TAPE, TAKE, dan ALAKE kepada pegiat CSO, pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan keterampilan dalam merumuskan formula, indikator, dan simulasi perhitungan alokasi TAPE, TAKE, dan ALAKE.
“Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah memberikan pemahaman kepada CSO mengenai isu lingkungan hidup, konsep TAPE, TAKE, dan ALAKE, serta keterampilan dalam merumuskan formula dan simulasi perhitungan alokasi untuk TAPE, TAKE, dan ALAKE,” ujar Maya.
Oleh karena itu, Maya menegaskan peserta yang dilatih adalah mereka yang dipilih dari berbagai daerah yang dianggap memenuhi kriteria. “Mereka dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan bersama oleh TAF dan PATTIRO, yakni memiliki pengetahuan dasar mengenai isu anggaran, perencanaan dan penganggaran di daerah, dan advokasi. Jadi tidak sembarang CSO kami latih,” tegas Maya.
Sementara itu, Direktur Program Tata Kelola Lingkungan TAF, Lili Hasanudin, pada kesempatan pelatihan tersebut mengungkapkan dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pegiat CSO dapat menindaklanjutinya dengan menyusun rencana advokasi untuk mendorong kebijakan TAPE, TAKE, dan ALAKE di daerahnya masing-masing. “Saya berharap setelah pelatihan, CSO yang telah dilatih dapat menyusun rencana advokasi untuk memperluas inisiatif kebijakan TAPE, TAKE, dan ALAKE di daerahnya masing-masing, serta dapat mendampingi pemerintah daerah yang berkomitmen melaksanakan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kelurahan,” ungkap Lili.
Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari ini difasilitasi oleh Bejo Untung, Fitria (PATTIRO), Ahmad Taufik, dan Roy Salam (Konsultan TAF), serta narasumber dari TAF yaitu R Alam Surya Putra dan Erman Rahman serta narasumber dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto.