Perlu Pendampingan Serius dalam Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pendampingan pemerintah atas pelaksanaan regulasi dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong efektivitas kebijakan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini mengemuka dalam Local Governance Forum PATTIRO pada Jumat, 26 Februari 2021 bertema “Menakar Efektivitas Kebijakan Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah” dan mengundang berbagai pemda di Indonesia.

Program Manager PATTIRO Ramlan Nugraha menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70/2019, Permendagri No. 90/2019, dan Permendagri No. 64/2020. Dalam implementasinya, regulasi yang ada menemui beberapa kendala baik dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya. Sebagai contoh hasil pemutakhiran perubahan nomenklatur perencanaan pembangunan dalam Permendagri No. 90/2019 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 50/2020 belum mengakomodir program strategis daerah.

Ramlan juga memaparkan beberapa catatan kritis terhadap pelaksanaan regulasi yang sudah berjalan, antara lain, pertama, Permendagri No. 90/2019 membatasi ruang inovasi daerah dalam menyusun program dan kegiatan. Kedua, reduksi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan (Musrenbang) karena program, kegiatan dan sub kegiatan sudah ditentukan oleh pemerintah. Ketiga, fungsi legislasi dalam PP No. 12/2019 seperti ‘dilemahkan’ dalam perencanaan pembangunan. Keempat, regulasi mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah belum mendukung keterbukaan informasi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Jayapura John Wicklif Tegai.  Pihaknya mengungkapkan berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah tersebut seringkali tidak disertai dengan sosialisasi yang baik kepada daerah. Hal ini menyebabkan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian atas regulasi baru. Di samping itu perubahan regulasi yang singkat dan intens berdampak pada kinerja pemerintah daerah  dalam perencanaan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah. Menurut John, dampaknya adalah terdapat program dan kegiatan daerah yang belum masuk dalam nomenklatur perencanaan daerah sebagaimana yang diatur dalam Kepmendagri No. 50/2020.

Menanggapi hal tersebut, M. Ihsan dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa arah kebijakan-kebijakan yang ada saat ini mengarah kepada penyederhanaan. Sebagai contoh yaitu Permendagri No. 70/2019 dan Permendagri No. 90/2019 yang mengatur tentang sistem informasi pemerintah daerah dan nomenklatur perencanaan penganggaran. Namun demikian sistem yang ada masih perlu dikembangkan dan didukung pelaksanaanya hingga ke daerah-daerah untuk mendukung efektivitasnya. Menurutnya, dengan diterbitkannya Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, salah satu dukungan yang perlu dilakukan daerah adalah mendetailkan lagi aturan pengelolaan keuangan ke dalam Peraturan Daerah seperti pengelolaan keuangan daerah, prosedur daerah, akuntansi keuangan daerah, dan analisis belanja. Hal ini agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara efektif oleh masing-masing Pemda.

Akademisi dari Universitas Mulawarman Dr Zulkarnain dari menyarankan, dalam penyusunan regulasi pemerintah pusat hendaknya mengajak diskusi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah terutama provinsi merupakan wakil pemerintah pusat sehingga berhak untuk diakomodir kebutuhannya.

Pada akhir diskusi, Senior Advisor PATTIRO Maya Rostanty menyampaikan bahwa hormanisasi regulasi dalam kebijakan yang disusun pemerintah sangat penting diperhatikan. Hal ini agar daerah tidak secara bertubi-tubi menerima regulasi baru. Beberapa hal seperti kesiapan sistem dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) perlu disiapkan dengan baik. Selain itu sumber daya manusia yang ada juga harus mampu melaksanakan regulasi sehingga tidak menghambat kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat. Pelaksanaan regulasi terkait perencanaan pembangunan dan pengelolaa keuangan daerah perlu pendampingan serius dari pemerintah pusat.

Scroll to Top
Skip to content