Berdasarkan laporan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), angka stunting di Indonesia saat ini masih sekitar 24,4%, melebihi standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization—WHO) yaitu 20%. Upaya penurunan stunting pada anak di bawah umur dua tahun menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional dalam sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan menjadi 14% pada tahun 2024. Di sisi lain, program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) yang dijalankan oleh Pemerintah saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan pengarusutamaan gender (PUG).
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong PUG dalam PPS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan PATTIRO menyelenggarakan bimbingan teknis penganggaran responsif gender dalam PPS bagi pemerintah daerah. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini diselenggarakan pada 9-10 Agustus 2022 dan diikuti oleh para peserta yang berasal dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir secara luring serta OPD Provinsi Maluku yang berpartisipasi secara daring. Penganggaran responsif gender sendiri merupakan bagian dari Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sebagai strategi PUG dalam berbagai sektor pembangunan, di mana integrasi gender harus dilakukan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Melalui bimbingan teknis ini diharapkan OPD yang terkait dengan tugas dan fungsi penurunan stunting dapat menyusun Gender Budget Statement (GBS) pada kegiatan terkait kesehatan reproduksi dan penurunan stunting. GBS merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa suatu program atau kegiatan telah diintegrasikan dengan perspektif gender.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Program Officer Bidang Program dan Kegiatan Satuan Tugas Stunting Pusat BKKBN Lucy Widasari, Kepala Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, Kepala TPPS Maluku Anton Lailossa, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zanariah, dan Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Susilo.
Dalam paparannya, Zumrotin menyebutkan paling tidak tiga jenis kegiatan dalam PPS yang mengindikasikan masih adanya kesenjangan gender, yakni intervensi spesifik gizi dalam pelayanan kesehatan ibu yang bermutu, intervensi sensitif gizi dalam pemberdayaan gender, dan kegiatan dalam mengatasi masalah perkawinan anak. Seain itu, dia juga menegaskan bahwa program ini kurang melibatkan peran laki-laki. Zumrotin menegaskan pentingnya mengedepankan kearifan lokal dalam pelaksanaan PPS, seperti mengidentifikasi pola asuh keluarga berbasis kearifan lokal yang berkeadilan gender dan memanfaatkan pengolahan hasil pangan lokal untuk pemenuhan gizi keluarga.
Lebih spesifik, masalah ketimpangan gender dalam PPS di provinsi Sulawesi Selatan disampaikan oleh Andi Darmawan Bintang. Andi menyatakan, terdapat masalah kesehatan dan ketimpangan gender yang cukup tinggi. Angka prevalensi stunting masih tinggi, yaitu sebesar 27,4%. Sedangkan masalah ketimpangan gender yang dihadapi adalah masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dan pernikahan dini. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengembangkan beberapa program penanggulangan stunting dan kesetaraan gender dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Kemendagri, sebagaimana disampikan oleh Zanariah, terus memberikan dukungan dan turut andil dalam pelaksanaan PPS dengan memfasilitasi perumusan kebijakan, termasuk dalam pengarusutamaan gender. Selain itu, Kemendagri juga terus berupaya untuk memastikan pencapaian target nasional melalui program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tercantum dalam dokumen perencanaan daerah. Kemendagri juga berupaya untuk melakukan fasilitasi penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah. Zanariah menambahkan bahwa program PPS juga sudah ditegaskan dalam regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Sementara itu, Provinsi Maluku memiliki program berupa delapan aksi integrasi stunting untuk mengentaskan stunting di Maluku. Dalam paparannya, Anton Lailossa memaparkan delapan aksi tersebut adalah analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati/walikota percepatan penurunan stunting, pembinaan pelaku dan pemerintahan desa/kelurahan, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi stunting, dan review kinerja tahunan. Kesungguhan Provinsi Maluku dalam pengentasan stunting juga tertuang dalam visi dan misi RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024 yaitu meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan juga menjadi prioritas pembangunan di Provinsi Maluku pada 2023.
Beberapa aspek penting perlu diperhatikan dalam PPS. Lucy Widasari dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk mengurangi angka stunting di Indonesia dibutuhkan political will yang kuat serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah, asosiasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta, dan lembaga swadaya masyarakat. Hal ini juga perlu didukung dengan penguatan kerangka regulasi, kelembagaan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program-program pengurangan angka stunting. Selain itu peningkatan akses pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta kepemimpinan juga diperlukan untuk mendukung program PPS. Peningkatan akses untuk meringankan peran ganda perempuan juga perlu dilakukan guna memberikan perlindungan pada perempuan.
Dalam kegiatan bimbingan teknis ini, peserta didampingi oleh fasilitator dari PATTIRO dan Kemen PPPA untuk melakukan praktik analisis gender dengan menggunakan instrument Gender Analysis Pathway (GAP) pada isu kesehatan reproduksi dan stunting di daerah. Selain itu, dengan dipandu oleh fasilitator, peserta peserta juga melakukan penyusunan GBS untuk program tematik kesehatan reproduksi dan stunting berdasarkan Rencana Kerja (Renja) OPD tahun 2023.