Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sejak tahun 2017, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) disalurkan kepada provinsi penghasil sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengalihkan kewenangan urusan kehutanan dari kabupaten/kota kepada provinsi. Meskipun sudah dialihkan, namun masih terdapat sisa DBH DR yang berada di kas daerah kabupaten/kota yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Padahal, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi guna mengakselerasi pengoptimalan penggunaan DBH DR.

Meskipun sudah ada perluasan kebijakan pada PMK No.216/PMK.07/2021, sampai awal September 2022, data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) masih menunjukkan sisa DBH DR yang cukup tinggi yaitu sebesar Rp 4,29 Triliun yang belum digunakan secara optimal. Dana tersebut mengendap di kas daerah dengan rincian Rp 1,74 Triliun di pemerintah provinsi dan Rp 2,54 Triliun di pemerintah kabupaten/kota.

Dalam rangka mendukung akselerasi dan optimalisasi penggunaan DBH DR, PATTIRO melalui dukungan The Asia Foundation menggelar Workshop Optimalisasi Penggunaan DBH DR bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 17-18 Oktober 2022 secara tatap muka di Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan tiga kementerian yang menjadi leading sector pelaksanaan DBH DR yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Turut hadir juga dari Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun peserta kegiatan ini adalah pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Utara (Inspektorat, Dinas Kehutanan, Bappelitbang, BPKAD, dan KPH baik provinsi maupun kabupaten/kota) dan CSO (The Asia Foundation, PATTIRO, dan IBC).

Direktur Program SETAPAK 3 The Asia Foundation, Alam Surya Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerapan DBH DR di daerah memiliki tantangan yang luar biasa. Hal ini terlihat dari data DJPK yang dirilis awal September 2022 masih terdapat 4,29 Triliun yang ada di daerah. Penyerapan DBH DR ini masih kurang signifikan baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penggunaan DBH DR perlu adanya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan pemerintah pusat (Kemenkeu, KLHK, dan Kemendagri). “Pemerintah daerah perlu menyampaikan advice kepada pemerintah pusat dalam proses penyusunan RKP DBH DR yang akan dilakukan di akhir Oktober atau awal November 2022 ini”, tutur Alam.

Ahmad Iqbal dari Bappelitbang Provinsi Kalimantan Utara menambahkan bahwa banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Kalimantan Utara dalam optimalisasi penggunaan DBH DR. Salah satunya adalah adanya perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penggunaan DBH DR. Selain itu, sosialisasi terkait PMK No.216/PMK.07/2021 masih belum tersampaikan ke tingkat tapak, sehingga Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang menjadi ujung tombak di tingkat tapak mengalami ketidakpahaman terkait kebijakan tersebut terutama dalam aturan penggunaan DBH DR untuk kegiatan strategis lainnya sebesar 30%. Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan isu krusial yang menjadi perbincangan hangat adalah pembangunan infrastruktur untuk kantor KPH dan tidak memiliki kantor untuk melaksanakan Folu Net Sink. “Pembangunan infrastruktur menggunakan DBH DR masih belum ada kepastian dari pemerintah pusat apakah diperbolehkan atau tidak” ujar Iqbal.

Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK, Thomas Nifinluri menegaskan bahwa perihal pembangunan kantor KPH, di dalam PMK No.216/PMK.07/2021 tidak ada pasal yang melarang dan tidak ada juga pasal yang memperbolehkan. Akan tetapi, di dalamnya ada instrumen yang dapat dilakukan melalui program atau kegiatan penguatan KPH (operasional KPH). Selain itu, dalam pengelolaan DBH DR terdapat prinsip partisipasi yang mana DBH DR dapat dilakukan oleh tugas pembantuan yaitu kegiatan DBH DR dilakukan oleh KPH yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

Menanggapi perihal pembangunan kantor KPH, Mariana Dyah Savitri menyampaikan bahwa penggunaan DBH DR untuk sarana dan prasarana KPH dipersilahkan tetapi harus mempertimbangkan porsi kebutuhan program dan kegiatan yang lain. Selain itu, Mariana juga menjelaskan perkembangan sisa DBH DR dari tahun 2018-2022 yang mana angkanya semakin tinggi. Sisa DBH DR yang jumlahnya terus mengalami kenaikan menggambarkan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam melaksanakan kegiatan DBH DR, khususnya kabupaten/kota yang kewenangannya sudah beralih ke provinsi.

Pada paparannya, Mariana juga menyampaikan perlu adanya terobosan untuk mengoptimalkan penggunaan DBH DR. Terobosan ini mulai dicoba pada 2022 melalui kegiatan strategis lainnya yang ada dalam PMK No.216/PMK.07/2021. PMK ini memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam penggunaan DBH DR, misalnya pemberian BLT, penguatan perekonomian daerah, dan pemberian insentif.  Selain itu, Mariana menuturkan bahwa Kemenkeu bersama KLHK dan Kemendagri akan mengundang pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Tahun Anggaran (TA) 2023 yang akan dilaksanakan pada awal November 2022.

Sumule Tumbo selaku Direktur Fasilitasi Dana Bagi Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri mempertegas  kembali  apa yang disampaikan oleh Mariana terkait pembangunan kantor KPH. Pembangunan kantor KPH menggunakan DBH DR diperbolehkan selama dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kebutuhan riil dan tidak mengesampingkan kebutuhan anggaran program dan kegiatan yang lainnya. PMK No.216/PMK.07/2021 telah memberikan pilihan program dan kegiatan pelaksanaan DBH DR dalam rangka optimalisasi penggunaannya. “Dana yang bersifat earmark silahkan digunakan dan dilaksanakan karena sudah berdasarkan landasan hukumnya yaitu PMK No.216/PMK.07/2021”, tutur Sumule. Sumule juga menyampaikan bahwa pembahasan RKP DBH DR TA 2023 bersama Kemendagri, KLHK, dan Kemenkeu dilaksanakan paling lambat November 2022.

Dalam kegiatan Workshop ini juga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang diwakilkan oleh KPH Malinau, KPH Bulungan, KPH Tana Tidung, KPH Nunukan, dan KPH Tarakan menyampaikan RKP DBH DR TA 2023 yang telah disusun dan akan disampaikan pada pembahasan RKP DBH DR TA 2023 bersama tiga kementerian.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content