Panduan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif diperlukan dalam mengawal pemanfaatan Alokasi Dana Kampung (ADK/ADD). Panduan ini berguna untuk berbagai pihak dalam melihat perkembangan pemanfaatan ADK yang dikelola oleh pemerintah kampung.
Sebagai upaya mewujudkan panduan monitoring dan evaluasi pemanfaatan ADK, PATTIRO bersama Pt. PPMA melalui Program JAiPA menyusun panduan monitoring dan evaluasi pemanfaatan ADK untuk Kabupaten Jayapura. Panduan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya memperbaiki tata kelola hutan dan lahan secara berkelanjutan melalui pemberian insentif bagi kampung-kampung yang berkinerja baik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada Kamis dan Jumat (22-23/02/2024), PATTIRO bersama Pt. PPMA melakukan Workshop Pengenalan Panduan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Jayapura di Hotel Horison, Sentani, Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, dan beberapa perwakilan distrik di Kabupaten Jayapura.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Elphyna E. D. Situmorang. Ia mengapresiasi panduan monitoring dan evaluasi yang telah dibuat oleh PATTIRO bersama Pt.PPMA. Ia juga menambahkan bahwa realisasi penggunaan ADK yang diberikan kepada pemerintah kampung harus sesuai dengan regulasi yang telah ada.
“Sampai saat ini, saya masih melihat ada pemerintah kampung yang belum patuh pada regulasi yang ada dalam merealisasikan ADK,” ujar Elphyna.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menyambut baik dan sangat mengapresiasi inisiatif penyusunan panduan ini lantaran kebutuhan yang mendesak terhadap format monitoring dan evaluasi ADK. Pasalnya, sejak 2019 hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura belum memiliki panduan monitoring dan evaluasi dalam melihat perkembangan ADK di Jayapura.
Panduan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memandu pengumpulan data terkait pelaksanaan kebijakan ADK di Kabupaten Jayapura; mengetahui perkembangan dan pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh ADK; dan menjadi alat evaluasi kebijakan penerapan ADK untuk tahun anggaran berikutnya.
Aspek-Aspek monitoring dalam panduan ini mencakup penyaluran ADK, penggunaan ADK, dan alokasi serta realisasi ADK. Sedangkan aspek evaluasi dalam panduan ini meliputi perkembangan indikator kinerja; alokasi dan realisasi anggaran lingkungan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK); dan alokasi serta realiasasi anggaran komoditas unggulan dalam APBK.
Panduan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan ADK diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan penerapan ADK agar pemerintah daerah dan pemerintah kampung memiliki data dan informasi terkait dengan penerapan ADK dan dampaknya bagi masyarakat serta ekologi.