Dalam upaya menciptakan dampak positif bagi lingkungan, Kementerian Dalam Negeri, telah merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang mengadopsi skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau skema transfer fiskal berbasis ekologi pada 9 Oktober 2024.
Ini merupakan bagian dari jalan panjang advokasi yang dilakukan oleh PATTIRO bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Lingkungan/Ekologis, yaitu mendorong adanya insentif bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam menjaga lingkungan hidup berupa insentif fiskal berbasis ekologi. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan transfer dari pemerintah di level atasnya berdasarkan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 adalah penekanan pada pentingnya pengalokasian anggaran untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permendagri ini mengatur kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan melindungi lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Skema ini memberikan kepastian hukum bagi daerah yang telah menerapkan insentif fiskal berbasis ekologi. Saat ini, 40 pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—sudah mengadopsi skema ini. Dengan adanya kepastian hukum dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan semakin banyak pemerintah daerah yang mengikuti jejak tersebut.
Skema insentif fiskal diimplementasikan sebagai Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE). Kebijakan ini memperluas implementasi bantuan keuangan khusus melalui kompensasi imbal jasa lingkungan yang mencakup kompensasi antar pemerintah daerah setingkat, serta kepada perorangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi insentif berbasis ekologi yang lebih luas untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara optimal.
Selain itu, Permendagri No. 15 Tahun 2024 juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dalam kerangka ini, pemerintah daerah akan memainkan peran penting dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) serta mengelola tata laksana ekonomi karbon.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan anggaran daerah sekaligus mendorong kontribusi daerah dalam pencapaian target iklim nasional. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, memitigasi dampak perubahan iklim, dan memperkuat langkah-langkah pengendalian lingkungan secara berkelanjutan.