
Jakarta, 29 April 2025 — Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) melakukan audiensi dengan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah (PAD), Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemendagri ini bertujuan memperkuat arah kebijakan fiskal daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam pembiayaan lingkungan berbasis kinerja. Saat ini juga momentum penting dalam penyusunan RPJMD di daerah sehingga sejalan dengan apa yang sedang diperjuangkan di daerah dan komitmen di level pusat.
Dorongan Inisiatif Lingkungan Berbasis Kinerja dalam Regulasi
Audiensi dimulai dengan pengantar dari Ramlan selaku Program Manager PATTIRO yang memaparkan bahwa agenda utama audiensi adalah mendorong revisi PP 12/2019 agar mampu mengakomodasi pembiayaan berbasis kinerja dalam struktur APBD. Fitria Muslih selaku Direktur Eksekutif PATTIRO kemudian menegaskan bahwa insentif berbasis kinerja juga penting dalam konteks lingkungan seperti yang saat ini dorong bersama mitra termasuk The Asia Foundation, telah mengembangkan pendekatan baru agar isu-isu ekologi mendapat ruang dalam kebijakan fiskal, sebagaimana telah dimulai melalui skema Insentif Fiskal Ekologi (EFT) dalam RPJMN 2025-2029.
Usulan PATTIRO: BKK dan Penguatan Kinerja dalam Anggaran Daerah
Dalam paparannya, PATTIRO mengajukan tiga poin penting untuk revisi PP 12/2019 yang pertama, seyogyanya pengaturan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat berbasis kinerja. Kedua, pengaturan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berbasis kinerja dapat dipertimbangkan agar bisa berkelanjutan dengan payung hukum Perda dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga, adanya pengaturan yang jelas terkait transparansi dan akuntabilitas mekanisme dan indikator pengalokasian dan penyaluran Bantuan Keuangan Khusus
Menanggapi usulan tersebut, Hendriwan selaku Direktur PAD (Perencanaan Anggaran Daerah) Kemendagri menyatakan apresiasinya atas inisiatif PATTIRO. Ia menekankan beberapa hal diantaranya adalah revisi sebaiknya dilakukan secara bertahap dan melibatkan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar bisa terintegrasi dalam kebijakan nasional yang lebih luas. Kemudian usulan dari PATTIRO sebaiknya dimasukkan ke dalam dokumen-dokumen strategis yang dapat menjadi acuan daerah, seperti RPJMD atau peraturan teknis Kemendagri. Ditekankan pula pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi masyarakat sipil. Forum-forum seperti Green Leadership Forum (GLF) dinilai sangat strategis untuk mendorong konsensus dan sinergi antar pemangku kepentingan.

Praktik Baik dan Peluang Implementasi di Daerah
PATTIRO mencatat bahwa beberapa langkah positif telah diambil pemerintah daerah dalam mengakomodasi isu lingkungan dalam APBD, antara lain yang pertama melalui pengakuan kompensasi jasa lingkungan karena sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kompensasi ini telah mulai masuk dalam praktik penganggaran daerah. Kedua permendagri tentang Pedoman APBD, regulasi ini sudah mulai memasukkan isu lingkungan, namun masih perlu penajaman lebih lanjut agar kepala daerah lebih termotivasi untuk menjadikan lingkungan sebagai prioritas dalam pengelolaan fiskal. Ramlan menekankan bahwa perubahan regulasi seperti revisi PP 12/2019 akan memperkuat dasar hukum untuk mewujudkan APBD yang lebih berkelanjutan.
Penutupan dan Tindak Lanjut: Peran Strategis GLF dan Surat ke KLHK
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti usulan-usulan melalui pengiriman surat resmi ke KLHK. PATTIRO diharapkan segera menyampaikan usulan formal kepada KLHK sebagai langkah awal sinergi lintas kementerian. Lalu, optimalisasi forum Green Leadership Forum (GLF) sebagai ruang strategis untuk mendiskusikan dan menyusun strategi kebijakan APBD berbasis kinerja dan berwawasan lingkungan. Ramlan menegaskan bahwa PATTIRO siap melanjutkan kerja sama dengan Kemendagri dan pemangku kepentingan lain dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan anggaran daerah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Penulis: Fabya Luthfiana, Program Officer PATTIRO