Skip to content

Dorong Pengelolaan Sampah Responsif Gender, 11 Kabupaten/Kota Susun Dokumen Perencanaan Pembangunan

Indonesia sedang menghadapi darurat pengelolaan sampah. Meski hampir 60% sampah sudah dikelola masih ada jutaan ton sampah setiap tahunnya yang tidak tertangani. Kondisi ini diperparah dengan laju pengurangan sampah di Indonesia yang masih cukup lambat, yaitu 13,34% atau sekitar 4,5 juta ton per tahun (SIPSN, 2024).

Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pemerintah menetapkan target yang cukup ambisius, yaitu pengurangan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebesar 30% serta target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya sebesar 70% pada 2025.

Perlu ada upaya yang lebih dari sekedar kumpul-angkut-buang dalam skema pengelolaan sampah. Sampah perlu dikelola secara holistik oleh berbagai pemangku kepentingan.

Untuk mendorong solusi yang lebih komprehensif, PATTIRO bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) SUPD I Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB), menggelar serangkaian kegiatan advokasi dan asistensi teknis pada Mei–Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan di 11 kabupaten/kota di Indonesia, dengan fokus mendorong penerapan penganggaran responsif gender dalam pengelolaan sampah.

Sejumlah kabupaten/kota yang menjadi lokus dalam kegiatan ini meliputi Kota Medan, Kota Batam, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kota Samarinda, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

Kegiatan ini diawali dengan mengidentifikasi kesenjangan gender dalam pengelolaan sampah, yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi sub kegiatan untuk tahun anggaran 2025. Selain itu, kegiatan ini juga merumuskan usulan program prioritas pengelolaan sampah daerah untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah.

Sejumlah perangkat daerah yang terlibat antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta dinas-dinas terkait lainnya.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah diakomodasinya agenda pengelolaan sampah yang responsif gender dalam RPJMD di 11 kabupaten/kota serta adanya dokumen perencanaan tahunan berupa Gender Action Budget (GAB) yang menjadi komitmen pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran program/kegiatan terkait pengelolaan sampah yang responsif gender. Harapannya, dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut juga dapat menjadi komitmen nyata dalam bentuk program dan anggaran yang lebih adil, inklusif, dan berdampak langsung pada pengelolaan sampah dan kesejahteraan masyarakat.

Scroll to Top