Author name: PATTIRO

Modul Pelatihan Advokasi Anggaran Bagi CSO (Civil Society Organization)

Modul Pelatihan ini dikembangkan untuk memberikan pegangan substansi materi atas kegiatan-kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan oleh AIPD dukungan terhadap CSO. Salah satu dukungan AIPD yang diberikan kepada CSO adalah peningkatan kapasitas CSO dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta pengawasan anggaran publik. AIPD memandang perencanaan dan penganggaran partisipatif adalah salah satu isu penting yang banyak dipromosikan […]

Modul Pelatihan Advokasi Anggaran Bagi CSO (Civil Society Organization) Read More »

Putusan MK Malah Dipatahkan di Gedung DPR: RUU Pemda Bikin Kepala Daerah Sulit Ditangkap

RANCANGAN Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) berpotensi melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK 2011, disebutkan, penyelidikan dan penyidikan kepala daerah yang tersangkut hukum tidak perlu persetujuan tertulis dari presiden. Tapi, dalam RUU Pemda yang sedang dibahas di DPR ini, putusan MK itu dikembalikan lagi. Bahwa, penyelidikan dan penyidikan seorang kepala daerah harus atas

Putusan MK Malah Dipatahkan di Gedung DPR: RUU Pemda Bikin Kepala Daerah Sulit Ditangkap Read More »

Seluruh Badan Publik (Satuan Kerja Perangkat Dinas) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB Telah Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PATTIRO melalui PROGRAM Community Acces To Information (CATI) di NTB telah mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi untuk Pemda NTB. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  yang berjumlah 45 SKPD telah melaksanakan.  ketentuan  pasal 13 huruf a Undang-Undang nomor 14/2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik. SKPD Provinsi NTB telah  menunjuk

Seluruh Badan Publik (Satuan Kerja Perangkat Dinas) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB Telah Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Read More »

RUU Pemda Jangan Hambat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah Korup

DPR dan pemerintah didesak untuk mengubah substansi redaksional Pasal 74 RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) mengenai tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum seperti tindak korupsi. Pasal itu dinilai menghambat gerak penegak hukum karena membutuhkan persetujuan dari presiden untuk melakukan penyidikan atau penahanan terduga atau tersangka. Apalagi tertuang kembali

RUU Pemda Jangan Hambat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah Korup Read More »

RUU Pemda Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai terdapat sejumlah pasal pada Rancangan Undang Undang Pemerintah Daerah yang dianggap menghambat pemberantasan korupsi di kalangan kepala daerah. “Setidaknya ada dua tahap yang harus dilalui penegak hukum dalam menangani perkara hukum yang melibatkan kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Pattiro Sad Dian Utomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin

RUU Pemda Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi Read More »

RUU Pemda kembali Atur soal Izin Presiden

DPR dan pemerintah didesak untuk mengubah substansi Pasal 74 RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Pasal itu dinilai menghambat gerak penegak hukum karena membutuhkan persetujuan dari presiden untuk melakukan penyidikan atau penahanan terduga atau tersangka. Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam UU

RUU Pemda kembali Atur soal Izin Presiden Read More »

UU Pemda Membentengi Kepala Daerah dari Tuntutan Hukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dianggap menghambat kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi. Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional Sad Dian Utomo berpendapat UU tersebut cukup kuat untuk melindungi Kepala Daerah (Kada) dari penyidikan penegak hukum. Dian mengatakan, ada dua tahap yang harus dilalui penegak hukum untuk

UU Pemda Membentengi Kepala Daerah dari Tuntutan Hukum Read More »

Pegiat CATI Dompu, NTB Raih Handayani Award

Fasilitator Badan Publik Program CATI untuk Kabupaten Dompu, Nursyamsiah menerima penghargaan Handayani Award bersama empat individu lainnya. Handayani Award adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu kepada individu yang dianggap memberikan banyak kontribusi bagi perkembangan dunia pendidikan di Kabupaten Dompu. Handayani Award rutin diberikan pada peringatan Hari Pendidikan setiap tahunnya. Sistem penilaian untuk mendapatkanpenghargaanini

Pegiat CATI Dompu, NTB Raih Handayani Award Read More »

Buku Bantuan Operasional Sekolah Konsistensi Mandat, Keberlanjutan, dan Akuntabilitas

Pemerintah telah menyusun banyak program, dan diantara program-program tersebut yang bernilai strategis dan memperoleh porsi besar dalam kebijakan dan alokasi adalah program Bantuan Operasional Sekolah. Atau disingkat BOS. Program ini menjadi andalan Pemerintah untuk menaikkan jumlah anak bersekolah dengan menutup peluang ketertutupan akses ke lembaga pendidikan karena faktor finansial. Untuk memberikan dukungan kuat terhadap upaya

Buku Bantuan Operasional Sekolah Konsistensi Mandat, Keberlanjutan, dan Akuntabilitas Read More »

Buku Mekanisme Komplain agar Kebijakan Berpihak kepada Masyarakat Miskin

Pelayanan publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya, bukanlah rahasia. Tetapi apakah masyarakat berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan haknya? Jawabannya, sayangnya, “tidak”. Apakah pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik? Jawabannya “belum” meskipun banyak upaya telah dilakukan. Ada satu hak masyarakat yang memperoleh penekanan lebih di dalam buku ini, yaitu hak untuk melakukan keluhan

Buku Mekanisme Komplain agar Kebijakan Berpihak kepada Masyarakat Miskin Read More »

Buku Panduan Masyarakat Mengakses Informasi Publik

Buku ini dimaksudkan untuk menjadi pegangan bagi kelompok warga di tingkat akar rumput, baik yang tergabung dalam community center yang telah diinisiasi oleh PATTIRO di beberapa daerah dampingan, maupun untuk masyarakat awam secara luas. Buku panduan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini  juga dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi dari Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 . Dalam hal

Buku Panduan Masyarakat Mengakses Informasi Publik Read More »

Scroll to Top
Skip to content