RUU Pemda Jangan Hambat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah Korup
DPR dan pemerintah didesak untuk mengubah substansi redaksional Pasal 74 RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) mengenai tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum seperti tindak korupsi. Pasal itu dinilai menghambat gerak penegak hukum karena membutuhkan persetujuan dari presiden untuk melakukan penyidikan atau penahanan terduga atau tersangka. Apalagi tertuang kembali […]
RUU Pemda Jangan Hambat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah Korup Read More »