Harian Lombok Post Edisi Sabtu, 1 Juni 2013
Harian Lombok Post Edisi Sabtu, 1 Juni 2013 Read More »
Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah berlangsung empat tahun. Pencapaian rata‐rata kepatuhan dasar pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baru mencapai 48,27%. Rendahnya pencapaian ini bukan hanya terjadi pada pemerintah daerah, khususnya kabupaten yang baru mencapai 170 dari 399 kabupaten (42,61%), namun juga
Seri Pembelajaran PATTIRO: Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Read More »
New York, 24 September 2014 Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertandatangan dibawah ini, memberikan dukungan kepada Anda dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memprakarsai secara aktif publikasi informasi publik yang dihasilkan oleh lembaga Anda, yang dapat memperkuat kesadaran konstituen Anda dan terlibat dalam mendukung kerja-kerja Anda secara maksimal, sebagai perwujudan komitmen Anda terhadap transparansi dan keterbukaan.
New York, 24 September 2014 Kami, organisasi masyarakat sipil yang bertandatangan dibawah ini, memberikan dukungan kepada Anda dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memprakarsai secara aktif publikasi informasi publik yang dihasilkan oleh lembaga Anda, yang dapat memperkuat kesadaran konstituen Anda dan terlibat dalam mendukung kerja-kerja Anda secara maksimal, sebagai perwujudan komitmen Anda terhadap transparansi dan keterbukaan.
Setiap Badan Publik diamanatkan oleh UU KIP untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaganya. Setiap PPID mempunyai peran sentral di Badan Publik. Peran PPID untuk lingkungan internal Badan Publik, yakni bertugas mengelola informasi, sedangkan peran PPID untuk lingkungan eksternal, yakni bertugas melayani pemohon informasi. Melihat peran sentral itu, PPID bisa disebut sebagai
Implementasi keterbukaan di daerah sudah cukup banyak dengan berbagai isu khusus yang didorong oleh CSO (Civil Society Organisation / Organisasi Masyarakat Sipil) di masing-masing provinsi sejak disahkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan hambatan dan resistensi di tingkat provinsi/kabupaten/kota oleh pemerintah dan aktor-aktor setempat. Pemerintah masih bebal untuk mengimplementasikan keterbukaan