Pada Harian Kompas, edisi Rabu, 13 Agustus 2014, Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa dalam 9 (sembilan) tahun terakhir, sejak 2005 hingga 1 Juli 2014, 3.169 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah terjerat korupsi. Di samping itu, ditambah pula dengan 284 kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta 1.221 pegawai negeri sipil. Untuk mencegah korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD, Djohermansyah menyatakan, tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah. “Yang bisa dilakukan hanya mengingatkan mereka agar tidak korupsi.”
“Pengawasan anggota DPRD ketika sudah menjabat banyak bergantung pada internal DPRD sendiri, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat terutama sangat penting,” demikian Dirjen Otoda Kemdagri.
Pernyataan Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri tersebut mengisyaratkan kepasrahan Pemerintah terhadap fenomena maraknya tindak korupsi yang dilakukan oleh salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pernyataan itu mengindikasikan sikap Pemerintah sebagai wujud dari kebijakan publik yang diambilnya.
Untuk membaca lebih lanjut, klik tautan di bawah ini.