Penilaian Warga terhadap layanan publik menjadi satu kesatuan dalam proses keterlibatan warga dalam mendorong peningkatan pelayanan publik sesuai dengan amanah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pelayanan Publik dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bentuk partisipasi warga dalam mendorong peningkatan salah satunya adalah dengan memberikan penilaian kepada penyedia layanan.
Bentuk penilaian yang dilakukan dengan menggunakan metode citizen report card (CRC). CRC digunakan sebagai salah satu bentuk evaluasi yang diberikan langsung kepada warga dengan memberikan penilaian melalui kuesioner.
Pada tahun 2013 ini, telah dilakukan penilaian ke 2 (dua) terhadap layanan puskesmas, pada penilaian sebelumnya hanya dilakukan pada 5 Puskesmas terpilih yaitu Puskesmas Tino, Puskesmas Arungkeke, Puskesmas Buludoang, Puskesmas Bontoramba dan Puskesmas Bontosunggu Kota. Melalui program Meningkatkan Peran Aliansi LPM dalam Membantu dan Mengorganisir Kerja‐kerja Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) dari Desa yang ada di Kabupaten Jeneponto kerja sama PATTIRO JEKA dan Access Tahap II penilaian dilaksanakan di 18 Puskesmas di Kabupaten Jeneponto dengan wilayah survey 84 Desa Kelurahan yang menjadi wilayah cakupan Puskesmas dan wilayah dampingan PATTIRO JEKA.