Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Jenis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 2
Tahun 2014
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal 02 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal 02 Oktober 2014
Berlaku Tanggal 02 Oktober 2014
Sumber LN. 2014 No. 246, LL SETNEG : 6 HLM
Tema Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Skip to content