
Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang kembali terjadi pada 2026 serta menguatnya program pusat yang dijalankan secara top-down di daerah memicu kekhawatiran akan melemahnya otonomi daerah. Dana TKD yang telah dikurangi pada 2025 kembali mengalami pemangkasan yang signifikan pada 2026 sebesar 693 triliun rupiah atau turun sebesar 24,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 864 triliun rupiah.
Di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya beban pelaksanaan program nasional, daerah dinilai semakin kehilangan ruang untuk menentukan prioritas pembangunan dan pelayanan publiknya sendiri. Sejumlah daerah juga menghadapi fenomena tunda salur akibat keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat. Di sisi lain, daerah juga harus mendukung berbagai program prioritas nasional yang membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.
“Daerah banyak harus mendanai program dari pusat, seperti sekolah rakyat, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Direktur Eksekutif PATTIRO Fitria, dalam Local Governance Forum bertajuk Pemangkasan TKD dan Program Top-Down: Betulkah Upaya Resentralisasi? yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (5/3/2026).
Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menuturkan bahwa berbagai pelaksanaan kebijakan nasional tetap membutuhkan dukungan kapasitas kelembagaan dan fiskal dari pemerintah daerah.
“Keberhasilan Program MBG yang dijalankan di Kota Solo sangat bergantung pada kapasitas layanan di tingkat daerah,” ujar Astrid. Ia menjelaskan bahwa dalam implementasinya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain kualitas dan variasi menu makanan, distribusi makanan ke sekolah, kesiapan dapur produksi, serta kebutuhan komunikasi program kepada masyarakat.

Perubahan Hubungan Pusat-Daerah
Persoalan hubungan pusat dan daerah tidak hanya berkaitan dengan fiskal, tetapi juga dengan desain politik dan kelembagaan desentralisasi di Indonesia.
Guru Besar Illmu Administrasi Universitas Indonesia Irfan Ridwan Maksum menilai bahwa otonomi daerah di Indonesia selama ini lebih banyak bersifat administratif dibandingkan politik.
“Dominasi partai politik nasional dalam sistem politik lokal, regulasi yang bersifat preventif dari pemerintah pusat, serta keberadaan berbagai institusi vertikal kementerian di daerah membuat ruang otonomi pemerintah daerah semakin terbatas,” tutur Irfan.
Selain itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dinilai berpotensi mendorong kecenderungan sentralisasi dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Pasca berlakunya UU HKPD, pemerintah pusat memiliki ruang yang lebih besar dalam menentukan batas kewenangan serta kelembagaan pemerintah daerah. Karena itu, menurut Irfan, regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah perlu dibenahi agar memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Ia menilai muatan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD seharusnya tidak diatur terlalu rinci hingga ke tingkat akun belanja. “Perda APBD sebaiknya disusun lebih global agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kebutuhan yang berkembang,” ujarnya.
Kecenderungan resentralisasi tersebut juga tercermin dalam praktik earmarking penggunaan anggaran daerah. Pengamat keterbukaan informasi publik sekaligus mantan Anggota Ombudsman RI (2016–2020) Alamsyah Saragih menilai praktik tersebut menunjukkan rendahnya kepercayaan pemerintah pusat terhadap kemampuan daerah dalam mengelola otonominya.
Ironisnya, kecenderungan resentralisasi ini tidak diiringi dengan perlawanan yang berarti. Baik pemerintah daerah maupun masyarakat dinilai belum menunjukkan respons yang kuat terhadap semakin menguatnya kontrol fiskal pemerintah pusat.
“Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa pemerintah daerah semakin kehilangan relevansi di mata masyarakat apabila tidak mampu menunjukkan perannya secara nyata dalam penyediaan layanan publik,” ujar Alamsyah.
Pertahankan Otonomi Daerah
Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam implementasi otonomi daerah, solusi yang dibutuhkan bukanlah menarik kembali kewenangan ke pusat. Sebaliknya, yang diperlukan adalah penguatan kapasitas fiskal, fleksibilitas pengelolaan anggaran daerah, serta perbaikan desain hubungan fiskal pusat–daerah agar pemerintah daerah dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menyediakan pelayanan publik dan mendorong pembangunan daerah.
Penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar berbagai kebijakan nasional tidak justru mempersempit ruang fiskal daerah, melainkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.





