Catatan Kritis Permendagri No.90/2019: Antara Transparansi dan Inovasi Pembangunan Daerah

UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sedemikian rupa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bingkai desentralisasi. Untuk menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah kemudian diberikan mandat untuk menyusun perencanaan pembangunan secara periodik, yang harus tetap disinergikan dengan perencanaan pembangunan nasional. Sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan perencanaan pembangunan daerah dan nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan …

Catatan Kritis Permendagri No.90/2019: Antara Transparansi dan Inovasi Pembangunan Daerah Read More »