Policy Brief | Pemenuhan Hak atas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Penyandang Disabilitas

Dokumen kependudukan yang dihasilkan dari proses administrasi kependudukan adalah hak bagi masyarakat, seperti dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk). Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk …

Policy Brief | Pemenuhan Hak atas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Penyandang Disabilitas Read More »