Fact Sheet | Desa Adat: Praktek Penetapan Di Kabupaten Siak

Melalui UU No. 6/2014 tentang Desa, desa-desa di Indonesia dibedakan ke dalam dua kategori, yakni desa dan desa adat. Desa adat, sebagaimana desa, didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati …

Fact Sheet | Desa Adat: Praktek Penetapan Di Kabupaten Siak Read More »