Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Perempuan menuai kiritik karena hanya menyalin Undang-Undang.
Dari hasil kajian yang dilakukan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten, terungkap bahwa raperda tersebut hanya merupakan gabungan dari UU No 23 Tahun 2002, UU No 13 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2004 dan UU No 27 Tahun 2007. Padahal, mengacu kepada Pasal 14 UU No 12 Tahun 2011, materi pembuatan Perda harus berisi muatan lokal daerah serta kearifan lokal daerah tersebut.
“Raperda anak dan perempuan ini hanya merupakan salinan dari 4 UU. Tidak ada perubahan sama sekali. Yang berubah hanya kata ‘pemerintah’ menjadi ‘Pemerintah Kota Serang. tidak ada unsur kearifan lokan maupun muatan lokal Kota Serang. Ini jelas sebuah pelanggaran,” ungkap Panji Bahari Noor Romadhon, anggota Divisi Anggaran dan Gender PATTIRO Banten saat konferensi pers di presroom Pokja Wartawan Kota Serang Senin (29/4).
Menurut Panji, sebenarnya inisiatif Pemkot Serang tersebut perlu diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap permasalahan gender. Namun sangat disayangkan ketika pembuatan Perda tersebut hanya sebatas pencitraan dan pengguguran kewajiban. “Pembuatan Perda ini terlihat tidak serius karena terkesan hanya pengguguran kewajiban saja hanya sebatas pencitraan saja, bahwa Pemkot Serang pro gender,” ujar Panji.
Dikatakan Panji, jangan sampai pembuatan Raperda tersebut terkesan hanya ajang penghabisan anggaran. “Pembentukan pansus ini kan menggunakan anggaran yang cukup besar. Adalah sebuah pemborosan anggaran kalau Raperda yang dihasilkan hanya sebatas salinan. Artinya tidak ada penelitian yang dilakukan,” ujar Panji.
Untuk itu menurut Panji, PATTIRO akan meminta naskah akademik Raperda itu. “Kita ingi melihat naskah akademiknya, seperti apa kajian sosiologis, folosofis, dan kajian lainnya. Kalau memang tidak mengandung kearifan lokal akan coba kita berikan masukan,” kata Panji.
Ringkasan Salinan
Bab III dan Bab IV menyalin dari UU No 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak
Bagian ke Enam Bab IV tentang Tenaga Kerja anak menyalin dari pasal 68 sampai 74 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Bab VI menyalin dari UU Ketenagakerjaan
Bab VII, VIII, IX menyalin dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Bab X menyalin dari UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Kesejahteraan Perempuan dan Anak Encop Sofia mengakui bahwa isi Raperda tersebut memang merupakan perpaduan dari beberapa UU. “Raperda sendiri adalah penerjemahan dari atuaran diatasnya, yakni UU yang dipadukan dengan lokalitas. Jadi sah-sah saja jika PATTIRO menilai itu salinan UU. Lagipula itu masih draft rancangan dan belum dilakukan pembahasan. Muatan lokal baru ada setelah koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Encop.
Selain itu, Encop juga meminta PATTIRO tidak hanya mengkritisi, tetapi juga memberikan masukan. “Kalau ada gagasan maupun masukan silahkan disampaikan. Ini kan baru raperda, jadi masih bisa diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi di daerah,” ujarnya.