Rencana Srategis dan Laporan Assesment Implementasi UU KIP oleh FOINI

ass-1Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu yang intensif mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Saat ini FOINI terdapat di 11 simpul provinsi dengan koordinator tingkat nasional berkedudukan di Jakarta.

Memasuki era implementasi UU KIP, tentu tantangan dan hambatan yang dihadapi semakin berat karena CSO tidak hanya harus mengawasi badan publik di eksekutif, legislatif, yudikatif dan partai politik agar memberikan jaminan hak atas informasi kepada masyarakat. Tetapi CSO juga harus memastikan dirinya sendiri melaksanakan mandat UU KIP, karena tanggungjawab sebagai badan publik kini melekat ditubuh CSO. inilah salahsatu alasan yang mendorong metamorfosa Koalisi KMIP menjadi FOI‐Network PATTIRO untuk tiga tahun ke depan (2012‐2015) bertindak sebagai Koordinator dengan mandat menjalankan peran‐peran dinamisator jaringan.

Silakan dibaca dan di download:
1. RENCANA STRATEGIS FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA (FOINI)
2. Laporan Assesmen Implementasi UU KIP Di Organisasi Masyarakat Sipil Tahun 2012.

Scroll to Top
Skip to content