Review Lima Rancangan Undang-Undang

5 ruuPATTIRO, sebagai bagian dari masyarakat sipil, mengambil prakarsa untuk secara proaktif menyuarakan perlunya harmonisasi kelima RUU  dengan tujuan meningkatkan kualitas dari undang-undang yang dihasilkan dan sekaligus mencegah terjadinya berbagai masalah saat diimplementasikannya kelima peraturan perundang-undangan tersebut.

Untuk lebih lengkap tentang review 5 RUU klik disini.

Review yang dilakukan terhadap kelima Rancangan Undang-Undang menghasilkan teridentifikasinya  4 (empat)  tema  penting yang perlu diharmonisasikan, yaitu: (i) Pembagian Kewenangan antar Tingkat Pemerintahan; (ii) Dana Transfer ke Daerah termasuk pendanaan Pilkada; (iii) Manajemen PNS Daerah, termasuk gaji bagi kepala desa dan perangkat desa; dan (iv) Aturan pelaksanaan.

Rekomendasi PATTIRO:

  1. Perlunya Komisi II DPR menjadi inisiator harmonisasi antar RUU untuk mencegah terjadinya masalah dalam implementasi. Pembahasan kelima RUU ini akan lebih baik jika dilakukan secara paralel sehingga perubahan materi di satu RUU bisa segera direspons oleh RUU yang lain.
  2. Perlu adanya action map terkait penyusunan aturan pelaksanaan dari kelima RUU ini, untuk memastikan: (i) konsistensi antara materi Undang-Undang dengan aturan pelaksanaannya; dan (ii) aturan pelaksanaan dapat diselesaikan tepat waktu, terutama untuk aturan pelaksanaan yang bersifat sekuensial.
  3. Meningkatkan koordinasi dan harmoni antar Kementerian dalam menyusun aturan pelaksanaan. Siapa yang akan diberi peran untuk hal ini? DPOD-kah? Sedangkan pihak-pihak yang dapat dioptimalkan untuk memastikan konsistensi materi adalah Biro Hukum Kementerian, dengan dukungan dari  tim pakar; Kementerian Hukum dan HAM, dengan dukungan tim pakar; dan DPOD. Tim Pakar DPOD juga dapat dioptimalkan untuk memastikan konsistensi materi aturan pelaksanaan, termasuk diantaranya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Scroll to Top
Skip to content