UU Pemda Membentengi Kepala Daerah dari Tuntutan Hukum

surat-suara-1Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dianggap menghambat kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional Sad Dian Utomo berpendapat UU tersebut cukup kuat untuk melindungi Kepala Daerah (Kada) dari penyidikan penegak hukum.

Dian mengatakan, ada dua tahap yang harus dilalui penegak hukum untuk menangani kasus korupsi Kada berdasarkan UU itu.

“Pertama, penegak hukum harus mendapat persetujuan tertulis Presiden saat akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kedua, mereka juga harus memperoleh persetujuan tertulis saat akan melakukan penahanan,” ujar Dian dalam keterangan resminya yang didapat Metrotvnews.com.

Dua tahapan itu tertuang di dalam pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Dian pun berkata, benteng berlapis itu akan menjadikan kepala daerah nyaman dan aman untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum.

“UU tersebut malah membuat unsur jera dari penegakkan hukum terhadap kepala daerah menjadi tereduksi dan bahkan tidak diperhitungkan sama sekali. Kada akhirnya asyik melakukan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan atau pencucian uang,” pungkas Dian. (dikutip dari metrotvnews.com. Selasa 21 Mei 2013, UU Pemda Membentengi Kepala Daerah dari Tuntutan Hukum)

Scroll to Top
Skip to content