Manual ASMS – Audit Sosial Multi Stakeholder

Audit sosial merupakan sebuah alat monitoring masyarakat atas kinerja pemerintah yang diciptakan dalam program Strengthening Integrity and Accountability – 2 (SIAP-2) yang dilakukan oleh PATTIRO dengan didanai oleh USAID (United States Agency for International Development). Ide audit sosial ini berawal dari riset yang dilakukan oleh tim program berlanjut pada perumusan kebijakan. Dari itu dipahami bahwa kegiatan audit sosial menjadi penting dilakukan di setiap daerah program untuk menilai kondisi yang terjadi sesungguhnya antara ketersediaan peraturan dengan kondisi di lapangan. Penilaian itulah yang kemudian dijadikan sebagai bahan perumusan usulan kebijakan ke pemerintah. Audit sosial ini merupakan salah satu instrumen penilaian yang diharapkan membantu pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap programnya. Selain itu audit sosial ini juga diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan program pemerintah. Dalam hal ini, audit sosial melakukan penilaian terhadap hampir semua aspek dan tahapan dalam siklus dan mekanisme program dengan melibatkan stakeholders yang terkait mulai dari level pelaksanaan di daerah.

Metode audit sosial yang dikembangkan dan digunakan oleh PATTIRO ini berbeda dengan audit sosial yang sudah lebih dulu ada. Jika selama ini audit sosial terkesan lebih berpretensi untuk mencari temuan-temuan sebagai bahan melakukan pembelaan dan advokasi bagi satu pihak, maka audit sosial yang digunakan oleh PATTIRO ini dikembangkan dengan perspektif dan metode yang berbeda. Bagi PATTIRO, temuan-temuan dalam audit sosial akan digunakan untuk mendorong para stakeholders untuk bersama-sama mengupayakan perbaikan terhadap pelayanan publik, baik di tataran pelaksanaan, sistem, atau mekanismenya. Harapannya, jika program yang sama akan dilanjutkan,pelaksanaan program menjadi lebih baik. Ini karena audit sosial yang dikembangkan oleh PATTIRO juga akan mengidentif ikasi atau merumuskan solusi dan rekomendasi perbaikan sistem, baik berupa perumusan kebijakan di tingkat nasional maupun mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah.

Perbedaan lain adalah pada metode, yaitu dilakukan melalui sebuah forum dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan semua stakeholders dalam pelaksanaan progam, baik pelaksana, penerima manfaat, pemantau dan pengawas, dan pelaku lain yang punya kepentingan atau kepedulian terhadap penyelenggaraan program. Dalam FGD ini para stakeholder akan difasilitasi untuk melakukan penilaian terhadap beberapa aspek pelaksanaan program, yaitu transfer, distribusi, pelaporan dan mekanisme komplain (pengaduan). Penilaian akan dilakukan dengan memberikan skor disertai penjelasan tentang alasan atau argumentasi pemilihan skor. Dengan kombinasi metode pemberian skor plus argumentasi ini, audit sosial diharapkan bisa mengidentif ikasi fakta dan data secara utuh, baik kuantitatif maupun kualitatif.

Scroll to Top
Skip to content