Memo Kebijakan: Harmonisasi 5 Rancangan Undang-Undang Terkait Pemerintahan Daerah

Sesuai dengan Prolegnas 2013, saat ini Komisi II DPR RI sedang membahas beberapa Rancangan Undang-Undang, antara lain RUU Pilkada, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Desa dan RUU Aparatur Sipil Negara. Di samping itu dalam daftar prioritas Prolegnas 2013 terdapat RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah yang merupakan revisi dari UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dari sisi materi, kelima RUU ini sangat penting untuk diharmonisasikan untuk menjamin konsistensi materi antar RUU dan mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan UU tersebut. Dari sisi proses, harmonisasi yang cukup intensif telah dilakukan melalui pembahasan RUU Pemda dan RUU HKPD (yang dikoordinir oleh Kementerian Hukum dan HAM). Namun upaya untuk melakukan harmonisasi materi kelima RUU ini secara keseluruhan masih minim. Padahal ini penting dilakukan untuk memastikan materi antar RUU memiliki landasan konseptual yang kuat, saling terintegrasi (tidak bertentangan) dan implementatif.

PATTIRO, sebagai bagian dari masyarakat sipil, mengambil prakarsa untuk proaktif menyuarakan perlunya harmonisasi kelima RUU dengan tujuan meningkatkan kualitas dari undang-undang yang dihasilkan dan sekaligus mencegah terjadinya berbagai masalah saat diimplementasikannya kelima peraturan perundang-undangan tersebut.

Scroll to Top
Skip to content