Local Governance Forum II: “MELAWAN KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG” dalam Harmonisasi 5 (lima) RUU terkait Pemerintahan Daerah. Hari Kamis, 11 Juli 2013. Hotel Alila Pacenongan, Jakpus.

corruption illustration

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)  mengadakan acara diskusi Local Governance Forum II bertemakan “MELAWAN KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG”  dalam Harmonisasi 5 (lima) RUU terkait Pemerintahan Daerah.

Publik dikejutkan kepala daerah banyak terjerat oleh korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Februari 2013, Mendagri Gamawan Fauzi melansir data yang memprihatinkan. Dalam Sembilan tahun terakhir, 2004 – 2012, terdapat 290 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam rentang waktu implementasi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, setiap tahun terdapat 32 kepala daerah yang bermasalah dengan hukum, 86,2 % telah dipidana. 290 kepala daerah itu terdiri dari: 20 orang gubernur, 7 orang wakil gubernur, 156 orang bupati, 46 orang wakil bupati, 41 orang walikota, dan 20 orang wakil walikota.

Melengkapi laporan Mendagri diatas, KPK, dalam Laporan Tahunan 2012 mengungkapkan, sejak 2007 hingga akhir tahun 2012, telah berhasil disidik dan dipidanakan 138 kasus korupsi ditingkat daerah. Dari 138 perkara korupsi tersebut, sebanyak 38 kasus terjadi ditingkat provinsi dan 60 kasus lainnya ditingkat kabupaten/kota. Delapan gubernur ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa. Dan ditingkat kabupaten/kota, dari 60 perkara korupsi, 32 bupati/walikota terjerat pula didalamnya. Kejadian ini semua terjadi dibawah rezim hukum pemerintahan daerah, UU 32/2004.

Dari data tersebut menjadi tantangannya adalah bagaimana membangun sebuah Sistem Akuntabilitas Nasional yang kuat memitigasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kerangka kajian harmonisasi kelima RUU Pemda, HKPD, ASN, Pilkada, dan Desa, PATTIRO mengambil prakarsa untuk mendorong Pemerintah dan Komisi II DPR RI agar dapat segera melakukannya. Oleh karena itu, diskusi publik berkala ini, yang bertitel Local Governance Forum II, diselenggarakan untuk maksud tersebut yang dilaksanakan pada:

Hari : Kamis, 11 Juli 2013
Waktu : Pukul 14.00 – 18.00
Tempat : Hotel Alila, lantai 5, Jl Pacenongan, Jakarta Pusat
Review 5 RUU : Sad Dian Utomo (Direktur Eksekutif PATTIRO)

Pembicara

  1. Komisioner KPK.*
  2. Ibu Eva Sundari, Komisi III DPR RI.
  3. Reydonnyzar Moenek, Staf Ahli Kemendagri RI.
  4. Ibu Ninik Rahayu, Komnas Perempuan.

Moderator          : Didik Purwandanu (Spesialis MONEV PATTIRO)

Rundown Acara :

WAKTU

AGENDA NARASUMBER/FAS/PIC
14.00-14.30 Pembukaan dan Registrasi Panitia
14.30-15.10 Paparan Hasil Review PATTIRO atas  RUU Pemda, Pilkada, Desa, ASN dan HKPD Sad Dian Utomo (Direktur Eksekutif PATTIRO)
15.10-16.30 Tanggapan stakeholder:

  1. Komisioner KPK
  2. Komisi III DPR RI
  3. Staf Ahli Kemendagri RI
  4. Komnas Perempuan
  1. Adnan Pandu Pradja
  2. Eva Kusuma Sundari
  3. Reydonnyzar Moenek
  4. Ninik Rahayu

Moderator: Didiek Purwandanu

16.30-17.30 Diskusi dan Perumusan tindak lanjut Fasilitator:  Didiek Purwandanu
17.30-18.00 Penutupan Panitia
Scroll to Top
Skip to content