Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai saat ini terjadi beberapa peristiwa yang bisa dikatakan sebagai upaya sistemik untuk mengeliminasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Badan Publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Peristiwa pertama adalah pengajuan Judicial Review (Uji Materi) terhadap UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang diajukan Forum Hukum BUMN dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (PPMSUI).
Peristiwa kedua adalah gugatan PT Bank Negara Republik Indonesia Syariah (PT BNI Syariah) kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) atas keputusan KIP atas sengketa informasi publik nomor register 087/III/KIP-MS-A/2012, yang memutuskan bahwa informasi yang diajukan oleh pemohon adalah informasi publik dan mengharuskan PT BNI Syariah memberikan informasi tersebut kepada pemohon. PT BNI Syariah menggugat Keputusan KIP tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyatakan PT BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan BUMN atau badan publik sehingga tidak tunduk pada UU KIP.
Peristiwa ketiga, adalah gugatan Universitas Putera Batam (UPB) terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memutuskan UPB untuk memberikan informasi hasil ujian yang diminta oleh 11 mahasiswanya, melalui Pengadilan Negeri Batam. Meskipun peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan BUMN, namun keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri bisa menjadi yurisprudensi bagi pengadilan negeri lainnya terhadap gugatan terhadap putusan sengketa informasi. Padahal jelas-jelas, suatu perguruan tinggi merupakan badan publik.
Menurut pasal 1 ayat 3 UU KIP (UU No 14 tahun 2008), Publik yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Lalu apakah BUMN merupakan Badan Publik? Jawabannya adalah Ya. Pada definisi Badan Publik, BUMN memang tidak disebutkan secara spesifik, tetapi pada pasal 14 UU KIP BUMN memiliki kewajiban menyediakan Informasi Publik sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal tersebut. Begitu pula dengan anak perusahaan BUMN, sebagaimana PT BNI Syariah. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menneg BUMN No. Per-03/MBU/2012 menyatakan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Maksud dari Permenneg BUMN tersebut adalah untuk menyatakan bentuk badan hukum dari anak perusahaan BUMN, yaitu perseroan terbatas. Bentuk badan hukum ini tidak menjadikan mereka bukan badan publik, karena dalam pendirian anak perusahaan BUMN, secara tidak langsung juga disertakan uang milik negara dalam bentuk saham BUMN yang harus dilindungi penggunaannya. Sehingga anak perusahaan BUMN juga harus tunduk pada ketentuan UU KIP.
Sementara, pada peristiwa pertama, jika judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka status BUMN sebagai badan publik akan hilang sehingga BUMN tidak harus tunduk pada UU KIP. Dengan hilangnya status BUMN, maka yang akan terjadi adalah swastanisasi (liberalisasi) sektor pelayanan publik yang selama ini dikelola oleh sejumlah BUMN, seperti transportasi publik yang dilayani oleh PT Kereta Api, pengelolaaan sumber daya listrik oleh PLN, atau Pusri sebagai penyedia pupuk bagi petani.
Untuk itu, guna menyikapi peristiwa-peristiwa yang terjadi PATTIRO mengajukan rekomendasi sebagai berikut :
- Mahkamah Konstitusi harus berani mengambil keputusan yaitu menolak seluruhnya judicial review yang diajukan oleh Forum Hukum BUMN dan PPMSUI. Hal ini sangat perlu untuk mempertahankan aset-aset negara serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat terkait dengan keberadaan BUMN. Masyarakat masih sangat membutuhkan status PT Kereta Api, PLN, Perusahaan Air Minum, PUSRI sebagai BUMN atau BUMD sebagai penyedia jasa dan produk untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
- Pengadilan Negeri, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Batam, harus membatalkan gugatan PT BNI Syariah dan Universitas Putera Batam, dan menyatakan mereka adalah Badan Publik dan harus tunduk pada UU KIP. Hal ini sangat perlu untuk menghindari yurisprudensi atas keputusan sengketa informasi yang telah diambil oleh Komisi Informasi, karena setiap memberikan keputusan sengketa informasi, Komisi Informasi sudah mempertimbangkan betul segala aspek pendukung keputusan.
- Meminta Menteri Negara BUMN, untuk menarik judicial review yang diajukan oleh Forum Hukum BUMN dan PPMSUI kepada MK, serta mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh BUMN yang menginformasikan bahwa anak perusahaan BUMN adalah Badan Publik dan harus tunduk pada UU KIP.
Jakarta, 21 November 2013
Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045
Contact Person: Rohidin Sudarno | Public Service Specialist
roi@pattiro.org | 081310539884