PATTIRO Meminta Pemerintah Menjaga Konsistensi dalam Membentuk PPID dan melakukan Monitoring dan Evaluasi

Tingginya antusiasme dan ekspektasi pemerintah daerah terhadap impelementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), akan meningkatkan transparansi informasi, termasuk transparansi perencanaan dan pengelolaan anggaran belanja pemerintah. Secara tidak langasung tranparansi informasi dapat menekan potensi korupsi dan penyelewangan anggaran. Banyak Pemda yang meminta petunjuk atau panduan yang lebih terperinci dari Kemendagri terutama dalam hal terjadinya sengketa informasi yang ditangani Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID oleh Pemda menjadi amanat utama dalam UU KIP. Dari target Kemendagri untuk mencapai 50% di tahun 2013, berdasarkan capaian matriks yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pertanggal 1 Nopember  2013 sudah mencapai 26,79%. Dari catatan PATTIRO, ada sekitar 13 PPID yang belum masuk dalam matriks capaian tersebut. Jika ditambah 13 PPID tersebut, maka persentase Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, mencapai 29,24% dan angka ini angka cukup sebagai modal awal dari implementasi UU KIP. Persentase ini, di masa depan Pemerintah secara bertahap harus bisa menjadikannya 100%, atau semua daerah sudah memiliki PPID.

Dari sisi masyarakat (demand side), tingginya permintaan informasi oleh masyarakat akan mendorong pemerintah daerah untuk membentuk PPID.  Jika suatu daerah belum punya PPID, maka mereka akan sulit untuk mematuhi standar pelayanan terutama dalam melakukan kontrol waktu terhadap permintaan informasi, jika waktu permintaan informasi melewati batas yang telah diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi maka sah untuk disengketakan oleh pemohon informasi. Jadi, jika tidak membentuk PPID, akan banyak potensi sengketa informasi yang timbul.

Ketika terjadi kasus sengketa informasi seperti di provinsi NTT, karena provinsi ini belum memiliki Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) maka sengketa informasi ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KI). Penanganan sengketa informasi di daerah oleh KI tentunya akan menimbulkan inefisiensi dan inefektifitas. Untuk efisiensi dan efektifitas penyelesaian sengketa informasi di daerah, pemerintah harus mendorong dan mempercepat pembentukan dan keberfungsian KI Provinsi di daerah-daerah yang belum terbentuk.

Untuk memelihara momentum tingginya antusiasme dan ekspektasi impelementasi UU KIP PATTIRO mendukung Pemerintah, khususnya Kementerian terkait impelementasi UU KIP, untuk terus menjaga konsitensi dalam pembimbingan dan pengawasan kepada daerah untuk membentuk PPID serta melakukan monitoring dan evaluasi. Rencananya, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan apakah PPID di daerah sudah terbentuk atau belum.

PATTIRO mengusulkan sebaiknya monev yang dilakukan tidak hanya sebatas memeriksa apakah pemda sudah membentuk PPID atau belum. Sebaiknya monev yang dilakukan adalah untuk memastikan keberfungsian dari PPID apakah berjalan atau tidak, apakah infratrukstur pengelolaan informasi, seperti kelembagaan PPID ini sudah ada di tiap daerah,  bagiamana kebijakan operasional, person yang menangani, adakah anggaran untuk operasionalisasinya. Monev keberfungsian ini juga harus bisa menilai keberhasilan pengelolaan informasi oleh PPID, sehigga PPID mampu mengolah mana informasi yang terbuka untuk publik mana yang dikecualikan (tertutup bagi publik) dan memantau proses pelayanan informasi.  PPID harus mampu mengkategorikan informasi itu, dan menyampaikan (meng-update) informasi pada masyarakat secara berkala atau ketika diminta oleh masyarakat sesuai dengan kategori jenis informasi..

Setelah monev keberfungsian, pemerintah dalam hal ini Kemendagri juga penting melakukan monev kebermanfaatan PPID bagi masyarakat. Monev kebermanfaat ini untuk mengukur dampak yang ditimbulkan, karena impelemntasi UU KIP akan memberikan dampak yang cukup kuat bagi pemerintah. Prespektif pengukuran dampak terhadap program yang dilakukan, masih jarang dilakukan oleh pemerintah, termasuk impelementasi UU KIP.

Selanjutnya Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus mampu meyakinan anggota dewan (DPR dan DPRD) agar tidak menghapus uslan anggaran pembentukan dan operasionalisasi KI dan PPID. Seberapapun yang distujui oleh anggota dewan, anggraan pembentukan KI dan PPID harus ada. Pemerintah Pusat, dalam hal ini juga Kemendagri, bisa memberikan penghargaan (award) kepada Pemda dan PPID yang berkinerja baik, atau pun hukuman kepada Pemda atau PPID yang berkinerja buruk, atau bahkan belum memebentuk PPID. Sistem penghargaan dan hukuman ini, selain untuk memacu pembentukan PPID di daerah atau di Kementerian/lembaga yang belum membentuk, juga untuk mengukur kinerja PPID dan implementasi pelaksanaan UU KIP.

Penting dan stretegis bagi Pemerintah untuk menyusun petunjuk operasional atau petunjuk teknis untuk PPID dalam mengelola informasi,  terutama bagimana menghadapi sengketa informasi.  Namun untuk impelementasi instrument tersebut, sebaiknya Kemendagri menguatkannya melalui sebuah aturan atau regulasi, apapun bentuknya, sehingga menjadi kewajiban bagi pemda untuk melaksanakannya.

18  November 2013

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

Contact Person: Ahmad Rofik | Monitoring dan Evaluasi
rofik@pattiro.org

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content