13 Januari 2014 adalah tanggal kelabu bagi Suhardi, aktivis Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB. Pasalnya pada tanggal itu DPD Partai Golkar NTB melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait permintaan informasi keuangan partai berlambang beringin ini. Kuasa Hukum DPD Partai Golkar NTB, Sri Hayatiningsih menyatakan gugatan ini dilayangkan karena tergugat (suhardi) dianggap mengajukan permintaan informasi dengan tujuan subyektif pesanan sponsor untuk tujuan merongrong citra dan wibawa Partai Golkar NTB. selain itu Partai ini juga menggugat Komisi Informasi Pusat dan Provinsi karena dianggap menjalankan mallpraktek ajudikasi.
Menilik materi gugatan yang mencantumkan 25 alasan penggugat ini nampak bahwa Partai Golkar NTB sangat serius dengan gugatannya. apalagi pada point terakhir gugatan dicantumkan partai ini mengalami kerugian material dan immateriel karena tindakan para tergugat sebesar Rp 1,053 miliar. penggugat meminta kepada PN Mataram membatalkan putusan KI NTB yang memenangkan pengajuan sengketa informasi yang dilayangkan Suhardi, menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1,053 miliar dan memberikan sanksi dan pembinaan kepada para tergugat.
Menurut Juru Bicara Kelompok Kerja Keterbukaan Informasi (POKJA KIP) NTB, Dwi Arisanto gugatan yang dilayangkan oleh partai golkar ntb ini dinilai salah alamat karena KI secara kelembagaan tidak bisa digugat oleh para pihak yang berperkara. “Para pihak hanya boleh menggugat hasil putusan KI sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI, tindakan ini jelas jelas merupakan upaya kriminalisasi kepada lembaga negara dan pemohon informasi yang dilakukan secara sistimatis untuk keperluan menutup informasi yang seharusnya dibuka oleh partai ini, tegasnya. dalam hal ini POKJA KIP akan memantau dan mengadvokasi proses persidangan ini bersama posko pemantau peradilan NTB dan kantor penghubung KY wilayah NTB.
di tempat terpisah, Ahyar Supriyadi, Koordinator Porsko Pemantau Peradilan menyatakan jangan sampai ini menjadi preseden bagi setiap badan publik bahwa setiap pemohon informasi yang dianggap mengganggu atau merepotkan karena permohonan informasinya bisa digugat secara hukum. UU KIP jelas mengatur hak dan kewajiban badan publik dan hak dan kewajiban pemohon informasi. dia menilai gugatan ini terlalu jauh menyimpang dari koridor UU KIP seraya meminta penggugat mencabut gugatannya karena dianggap percuma. Justru ini akan memperburuk Citra Partai Golkar karena terkesan menjadi partai yang anti keterbukan dan menentang UU KIP yang justru dibuat oleh mereka sendiri di DPR. “sekali sidang gugatan ini akan mentah karena sangat dangkal, prematur dan keluar dari substansi UU KIP”. kami akan memantau proses sidang ini di PN, kami berharap para hakim yang menangani perkara ini jika terus berlanjut, tidak masuk angin,”tandasnya.
BAGI REKAN REKAN MOHON DICERMATI TULISAN INI DAN MOHON ADVICE SERTA DUKUNGANNYA UNTUK SUHARDI DKK KI. KRIMINALISASI TERHADAP KI DAN PEMOHON HARUS DIHENTIKAN SEKARANG JUGA
—
best regards
Hendriadi
Provincial Coordinator
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
Community Access to Information
Nusa Tenggara Barat
“synergize the action lead the change”
Kantor : Jl Surabaya No 18 Taman Baru – Mataram Nusa Tenggara Barat 83127
Telp/Fax : (0370) 639311
Website : www.pattiro.org
Email : hendriadi@pattiro.org, ntb@pattiro.org
DPD GOLKAR NTB KRIMINALISASI PEMOHON INFORMASI PUBLIK