Di awal tahun 2014, bertepatan dengan perayaan tahun baru, rakyat Indonesia mendapat hadiah dari pemerintah yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya JKN sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), secara bertahap, diharapkan seluruh penduduk Indonesia bisa memperoleh perlindungan sosial yang menjamin, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dalam hal ini kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Namun sayangnya, hingga mulai bergulirnya program ini, sebagian besar masyarakat masih dibingungkan oleh penyelenggaraan program JKN. Mulai dari masyarakat yang tidak mengerti dengan apa itu program JKN, bagaimana bisa menikmati fasilitas JKN, hingga bagaimana dengan nasib pelayanan kesehatan gratis yang mereka terima (bagi masyarakat miskin) dengan adanya JKN.
Untuk menghilangkan kebingungan masyarakat, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menghimbau Pemerintah, khususnya pihak penyelenggara JKN, dalam hal ini Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), agar terus melakukan sosialisasi yang bersifat masif dan sistematis, sampai masyarakat mengerti tentang program JKN secara menyeluruh. Hal ini penting agar pemerintah dan masyarakat secara bersama bisa memperoleh manfaat yang optimal dari pelaksaan program kesehatan yang sifatnya universal ini.
Selama ini sudah banyak program-program kesehatan, baik dalam bentuk pengobatan murah dan gratis atau program kesehatan lainnya, yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Namun demikian, PATTIRO melihat, tingkat kesehatan masyarakat khususnya di daerah masih rendah. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tergolong tinggi di Indonesia, bahkan AKI di Indonesia pada tahun 2012 mencapai angka 359 perseratus ribu kelahiran. Tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Sepertinya, ada sesuatu yang salah dengan program kesehatan yang digulirkan oleh pemerintah selama ini.
Untuk itu, PATTIRO meminta Pemerintah untuk bisa mengambil manfaat lain dari pelaksanaan program JKN, sehingga program JKN tidak hanya menjadi semacam asuransi kesehatan yang baru berfungsi ketika orang sedang sakit. Dengan dana yang terhimpun dan dikembangkan untuk program JKN ini, baik yang berasal dari APBN maupun premi-premi yang dikumpulkan dari peserta JKN, Pemerintah seharusnya bisa memberikan suatu “nilai lebih” daripada sekedar mengurangi beban masyarakat ketika mereka sakit dan harus berobat. Misalnya dana hasil pengembangan premi bisa digunakan untuk tujuan peningkatan kesehatan reproduksi untuk menekan AKI dan AKB. Sesuai dengan tujuannya, program JKN ini harus mampu meningkatkan derajat sosial masyarakat khususnya dalam hal kesehatan.
Audit Sosial Berbasis Masyarakat
Sementara itu, dengan banyaknya jumlah Rumah Sakit dan Klinik yang turut berpartisipasi pada program JKN, PATTIRO meminta Pemerintah untuk menerapkan sistem audit yang ketat kepada Rumah Sakit dan Klinik tersebut. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh pelayanan yang tidak sesuai dengan standar. Selama ini, dari program kesehatan yang telah digulirkan oleh pemerintah, yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah buruknya kualitas pelayanan dan perlakuan diskriminatif yang diberikan pihak Rumah Sakit atau klinik kepada masyarakat peserta program jaminan sosial kesehatan.
Pemerintah harus bisa menetapkan standar pelayanan berkualitas yang sama, yang harus diberikan oleh semua Rumah Sakit dan Klinik yang berpartisipasi dalam program JKN kepada masyarakat. Pemerintah juga harus berani menerapkan sanksi kepada Rumah Sakit dan Klinik yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar atau diskriminatif. Pemerintah juga harus mengatur mekanisme agar tidak ada pihak rumah sakit atau klinik yang tiba-tiba mundur karena merasa tidak sanggup, sebagaimana yang terjadi pada beberapa Rumah Sakit dan Klinik yang mundur pada pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini penting untuk menghindari membludaknya pasien JKN di satu rumah sakit karena ada rumah sakit atau klinik yang mengundurkan diri.
Untuk menghindari buruknya kualitas pelayanan dan tindakan diskriminatif, pemerintah harus melakukan audit sosial berbasis masyarakat terhadap program JKN. Audit sosial yang dilakukan dengan melakukan survey (wawancara) kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dari program, akan memberikan penilaian kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pelaksana program JKN, yaitu BPJS dan pihak Rumah Sakit atau klinik yang turut berpartisipasi. Dengan adanya peniliaian atas kinerja dan kualitas pelayanan tersebut, pemerintah bisa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan program JKN.
Audit sosial sebaiknya dilakukan setiap enam bulan atau setahun sekali agar kinerja dan kualitas pelayanan serta akuntabilitas sosial program JKN terukur dan bisa segera dilakukan peningkatan. Pelaksanaan audit sosial berbasis masyarakat ini juga akan membantu pemerintah untuk memberikan gambaran sampai sejauh mana program JKN dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bagaimana meningkatkan akuntabilitas, efektifitas dan kualitas dari pelaksanaan program JKN. (***)
Jakarta, 3 Januari 2014
Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045
Contact Person:
Rohidin Sudarno | Public Service Specialist
roi@pattiro.org | 081310539884