10 Pebruari 2014

Seri Keterbukaan Informasi: Modul Penguatan Kapasitas Masyarakat Dalam Mengakses Informasi

Warga negara memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dasar atau konstitusi. Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar atau dikenal juga sebagai hak konstitusi warga negara. Pelaksanaan pemenuhan hak konstitusi ini kemudian diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur melalui berbagai kebijakan/peraturan perundangan, dari mulai undang-undang sampai peraturan teknis pelaksanaan. Misi penting pelayanan […]

Seri Keterbukaan Informasi: Modul Penguatan Kapasitas Masyarakat Dalam Mengakses Informasi Read More »

Open Government & UU KIP Urgensi Regulator Informasi

UU KIP dirancang dengan beberapa tujuan yang dapat diringkas menjadi lima tahapan: (i) membangun sistem pengelolaan dan  layanan informasi yang lebih baik di Badan Publik; (ii) menjamin hak warga negara atas informasi (transparansi); (iii) mendorong keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan (partisipasi); (iv) mendorong akuntabilitas penyelenggaraan negara; (v) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[1] Beberapa

Open Government & UU KIP Urgensi Regulator Informasi Read More »

Politik Open Government: Government 3.0: Negara Sebagai Platform

Pemenangan Obama banyak mendapatkan dukungan dari industri lembah silikon. Sulit menyatakan bahwa tak ada hubungan yang kuat antara dukungan tersebut dengan pilihan skema pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dalam doktrin ‘pemerintahan terbuka’ di bawah pemerintahan Presiden Obama. ICT telah dipilih sebagai media utama dalam membangun transparansi dan membuka ruang partisipasi. Untuk mengawal inisiatif pemerintah

Politik Open Government: Government 3.0: Negara Sebagai Platform Read More »

Transparansi: Informasi dalam 3 Cara Pandang

Rezim Hak Atas Informasi Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tercantum dalam article 19 Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1946.[1] Majelis Umum PBB telah mengadopsinya pada 10 Desember 1948.[2] Negara negara di dunia telah meratifikasinya sesuai dinamika internal masing-masing. Ada yang menggunakan terminologi Kebebasan Informasi, atau yang

Transparansi: Informasi dalam 3 Cara Pandang Read More »

Scroll to Top
Skip to content