Buku ini ditulis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme komplain pelayanan publik berbasis partisipasi masyarakat. UU Nomor 25 Tahun 2009 memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam penjelasannya penulis mengetengahkan pelayanan publik di era otonomi daerah berserta permasalahannnya. Di dalam buku ini pembaca akan diberikan petunjuk bagaimana cara membentuk pusat informasi warga (Community Center). Langkah-langkah melakukan komplain pelayanan publik hingga contohnya di daerah.
Sebagai pelengkap buku ini memberikan contoh tentang Maklumat Pelayanan di Puskesmas Jeneponto, Sulawesi Selatan. Dalam pembahasannya juga mengetengahkan tentang Ombudsman Republik Indonesia.