Jika Berbohong, Lembaga Survei Bisa Dipidana

JAKARTA, 11 Juli 2014, KOMPAS.com – Lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat atau quick count harus menyampaikan informasi yang sebenarnya ke publik. Jika tidak, maka lembaga survei yang berbohong dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga survei yang menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Ari Setiawan saat diskusi bertajuk ‘Buka Informasi Pelaksanaan Hitung Cepat…!!!’ di Tranparency International Indonesia (TII), Jumat (11/7/2014).

Tak hanya lembaga survei, kata dia, stasiun televisi yang juga telah berniat untuk menyampaikan informasi yang tidak benar juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, akibat informasi yang disiarkan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerusuhan antar dua kubu pendukung calon presiden dan calon wakil presiden.

Lebih jauh, masyarakat saat ini harus mendapatkan kebahagiaan fana akibat ulah lembaga survei yang menayangkan hasil berbeda atas hitung cepat Pilpres 2014. “Masyarakat dipaksa bahagia dengan calon mereka karena masing-masing calon yang mereka jagokan menang,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat 12 lembaga survei, tujuh diantaranya menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tujuh lembaga survei itu adalah Litbang Kompas, Lingkaran Survei Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Populi Center, CSIS, Radio Republik Indonesia, Poltracking Institute dan Saiful Mujani Research Center.

Sementara empat lembaga survei yang mendapatkan kemenangan Prabowo-Hatta adalah Puskaptis, Indonesia Research Center, Lembaga Survei Indonesia dan Jaringan Suara Indonesia.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, No Urut 1 dan 2. Caption: Kompas.com
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, No Urut 1 dan 2.
Caption: Kompas.com

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2014/07/11/16470961/Jika.Berbohong.Lembaga.Survei.Bisa.Dipidana

 

Scroll to Top
Skip to content