PATTIRO: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Ketidaksiapan Desa

rilis desa

JAKARTA – Janji pemerintah untuk mencairkan dana desa tahap pertama pada minggu kedua bulan April, 2015 belum sepenuhnya terealisasi. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, per tanggal 20 April 2015, baru 36 dari 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan penerimaan dana desa, atau baru sekitar 8.2%.. Data tersebut tentu bertolak belakang dengan perkataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar yang menyebutkan bahwa 80% desa sudah memenuhi persyaratan penerimaan dana desa.

Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Sad Dian Utomo mengatakan keterlambatan pencairan dana desa tersebut terjadi salah satunya karena masih banyak desa yang belum memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), yang merupakan syarat utama peyaluran dana desa dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa. “Ketidaksiapan desa tersebut mengindikasikan kurang optimalnya peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa. Termasuk pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa dalam menyusun APBDesa,” jelas Sad Dian dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 21 April 2015.

Sad Dian menambahkan, keterlambatan aliran dana desa dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota tentu akan memengaruhi proses pencairan dana dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah desa yang akan berujung pada terhambatnya pelaksanaan rencana-rencana pembangunan yang telah disusun oleh pemerintah desa. Selain itu, penundaan pencairan dana desa tahap pertama juga dikhawatirkan akan memengaruhi proses pencairan dana desa pada tahap-tahap berikutnya.

Oleh karena itu, Sad Dian menegaskan, seharusnya baik pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota mampu mengantisipasi kebutuhan pemerintah desa dalam menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan penerimaan dana desa, termasuk APBDesa. Karena jauh sebelum Undang-Undang Desa disahkan, Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang desa telah mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa.

Meski demikian, Sad Dian menuturkan, pembinaan terhadap pemerintah desa tidak terbatas hanya pada pembinaan dalam aspek administrasi seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan APB Desa. Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap aspek kesiapan kelembagaan di desa, baik kelembagaan pemerintah desa, kelembagaan sosial yang strategis seperti Posyandu, karang taruna, PKK, organisasi petani, dan community center, maupun kelembagaan ekonomi seperti koperasi warga dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kesiapan dan kemandirian tiga kelembagaan desa itu menjadi mandat yang harus dilakukan pemerintah karena telah ditetapkan sebagai target kinerja 2.000 desa mandiri pada RPJM Nasional. “Kemandirian desa memang menjadi upaya yang harus diperjuangkan oleh desa itu sendiri, namun pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota telah berjanji untuk membantu pencapaianya dan menjadi target kinerja pemerintah sendiri” pungkas Sad Dian.

Scroll to Top
Skip to content