Anotasi adalah sebuah catatan yang dibuat untuk menerangkan, mengomentari, atau mengkritik peraturan perundang-undangan dan menunjukkan fakta-fakta bagaimana hukum tertentu ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah dan pihak-pihak terkait, serta bagaimana semestinya ditafsirkan dan diterapkan.Anotasi desa ini dibuat dengan tujuan untukmendokumentasikan konsep-konsep yang berkembang saat pembahasan, menjelaskan keterkaitan konsep dan pengaturan antar norma dalam Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan terkait, serta memberikan referensi tentang konsep-konsep lain yang mungkin dikenal dan dapat dipertimbangkan dalam menafsirkan norma dalam Undang-Undang Desa.
PATTIRO menilai pembuatan Anotasi Undang-Undang Desa menjadi hal yang strategis untuk dilakukan. Ini karena Undang-Undang Desa memiliki implikasi yang sangat luas. Pertama adalah akan ada lebih dari 74 ribu desa yang akan menerima kucuran dana desa dari Pemerintah Pusat. Kedua, untuk mendampingi desa dalam mengimplementasikan undang-undang ini, Pemerintah Pusat akan merekrut setidaknya 16 ribu fasilitator desa. Ketiga, dana APBN yang akan dicairkan untuk memenuhi mandat Undang-Undang Desa diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp56 triliun. Keempat, PATTIRO memperkirakan banyak perbedaan persepsi yang akan berkembang baik di tataran masyarakat sipil dan pemerintah dalam menanggapi isu-isu krusial yang terdapat di undang-undang ini. Untuk itu, diperlukan satu pemahaman tentang mengapa suatu ketentuan ditetapkan dalam Undang-Undang Desa dan bagaimana hal tersebut diturunkan ke peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Untuk mengunduh buku, silahkan klik tautan berikut: