PATTIRO: Perbaiki Sistem dan Transparansikan Proses Perekrutan Pendamping Desa

Pendamping DesaMasa kerja belasan ribu tenaga pendamping profesional desa akan berakhir pada 31 Maret 2016. Pemerintah pun mulai bergerak untuk melakukan perekrutan ulang. Sayangnya, perekrutan tersebut justru menuai kisruh dan saling tuduh. Ada pihak yang merasa bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menyingkirkan pihak-pihak tersebut dari desa. Ada juga yang menuduh telah terjadi politisasi di dalam proses pemilihan pendamping profesional desa.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo, kegaduhan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah mampu meyakinkan publik, terutama para pendamping desa, bahwa sistem dan tata kelola yang akan digunakan dalam proses perekrutan pendamping desa transparan dan akuntabel. “Seharusnya sebelum mulai melakukan perekrutan, buka dulu semuanya agar publik tahu, mulai dari jadwal pendaftaran dan pelaksanaan tes tertulis dan wawancara. Materi tes juga harus diinformasikan kepada calon pendamping desa periode mendatang,” ujar Sad Dian.

Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran, pemerintah harus menginformasikan mekanisme pendaftaran yang digunakan dalam proses perekrutan. Jika pendaftaran dilakukan secara online, pemerintah harus memberi tahu dimana para calon pendaftar dapat mengaksesnya. Kalau dilakukan secara offline, lokasi pendaftaran juga harus diinformasikan.

“Pada saat pendaftaran pendamping desa awal tahun 2016 lalu, sistem pendaftaran online itu sering bermasalah, server sering down. Nah, jika calon pendamping desa kembali mengalami hal ini, mereka bisa langsung melaporkannya pihak yang nanti ditunjuk pemerintah untuk menangani masalah ini. Jadi pemerintah tidak boleh lupa menetapkan mekanisme untuk hal ini,”tutur Sad Dian.

Pemerintah pun harus memberi ruang masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi apakah keluhan yang disampaikan para calon pendamping desa tersebut benar-benar ditindaklanjuti dan membuahkan hasil. Untuk itu, menurut Sad Dian, Pokja Desa Membangun Indonesia (PDMI) seharusnya bisa mengambil peran proaktif dengan membuat dan mengusulkan panduan mengenai keterlibatan publik dalam proses perekrutan ini. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dan memahami peran-peran mereka dalam mengawasi perekrutan tersebut sehingga nantinya didapatkan pendamping desa yang terbaik.

Jika ada tes tertulis, Sad Dian mengatakan, pemerintah sebaiknya merincikan dan menginformasikan materi apa saja yang akan diujikan kepada calon pendamping desa.

“Sebelum tes tertulis diselenggarakan, sebaiknya calon pendamping diberi tahu materi yang akan diujikan. Dengan begitu, pelaksanaan tes tertulis akan menjadi lebih adil karena diketahui oleh seluruh peserta tes. Persaingan sehat pun dapat tercipta,” imbuhnya.

Demikian juga jika terdapat tahapan tes wawancara. Sad Dian menerangkan hal yang sangat perlu ditransparansikan dalam tahapan tersebut adalah kriteria yang pemerintah butuhkan dari pendamping desa. Anggota tim seleksi juga harus jelas rekam jejaknya.

Sad Dian menambahkan, masyarakat sipil juga bisa dilibatkan sebagai pengawas proses pelaksanaan perekrutan. “Tes wawancara mestinya terbuka sehingga masyarakat bisa hadir dan memantau langsung,” jelas Sad Dian.

Sad Dian menuturkan, tim seleksi tidak perlu khawatir ada informasi di dalam tes wawancara yang disalahgunakan oleh masyarakat. “Tidak usah takut dengan rahasia-rahasia yang akan terbongkar. Kalau ada sesuatu yang sifatnya sensitif dan khawatir informasi yang disampaikan di dalam tes wawancara akan disalahgunakan, tegaskan saja kalau ada pihak yang berlaku demikian dapat dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Agar proses perekrutan berjalan dengan lebih lancar, prasangka buruk atau praduga antara pendamping desa dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan pendamping desa non-PNPM harus dihilangkan. “Jangan berprasangka buruk dulu kalau PNPM itu ribet orangnya karena terlalu administratif, karena tidak sedikit pendamping desa PNPM yang berkualitas. Pendamping desa PNPM pun juga tidak perlu menolak perekrutan baru ini, karena kalau mereka memang benar berkualitas, mereka pasti akan terpilih lagi,” pungkas Sad Dian.

Untuk menghindari praduga semacam itu, kata Sad Dian, pemerintah sebaiknya memperjelas kapasitats apa saja yang dibutuhkan desa sehingga kapasitas pendamping desa dapat disesuaikan. “Pemerintah juga jangan berpikir nyari pendamping desa yang sudah “jadi”. Pemerintah nantinya juga harus memberikan memberikan latihan dan peningkatan kapasitas secara reguler kepada pendamping desa baru.  Ini yang juga menjadi tugas Kemendes PDTT pasca terpilihnya para pendamping” tandasnya.

Artikel ini dimuat di Rakyat Merdeka Online dengan judul Rekrut Ulang Pendamping Desa Tak Perlu Gaduh Jika Transparan dan Akuntabel.

Scroll to Top
Skip to content