Fact Sheet | Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dana DesaUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa tidak lagi berlaku semenjak pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Satu hal yang membedakan antara Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemerintah Desa adalah adanya klausul tentang dana desa. Dana desa merupakan dana pemberian pemerintah pusat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebelumnya, desa memperoleh dana yang berasal dari dana perimbangan atau transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten.

Pada awal tahun 2016 ini, publik terutama pemerintah dan masyarakat desa dibuat bingung oleh pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar dana desa tahun 2016 digunakan untuk mengembangkan sektor yang dapat membuat desa lebih produktif. Presiden Jokowi bahkan menggarisbawahi agar dana desa digunakan semaksimal mungkin untuk membangun infrastruktur desa yang swakelola. Instruksi presiden tersebut pun kerap disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Marwan Jafar dalam berbagai kesempatan, termasuk pada saat acara silaturahmi antara Kemendesa PDTT dan masyarakat sipil di Jakarta bulan Januari 2016 lalu.

Banyak pihak yang menilai pernyataan presiden dan Menteri Marwan tidak konsisten dan bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Untuk mengetahui pembahasan lebih lanjut, silahkan baca Fact Sheet: Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan mengunduh file .pdf di bawah ini.

Scroll to Top
Skip to content