Siaran Pers
Jakarta, Rabu 22 maret 2017
Jual Beli Jabatan: Pengkhianatan Nawacita dan Lunturnya Reformasi Birokrasi
Pada awal tahun 2017, publik dikagetkan dengan pemberitaan terkait jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sebagai tersangka, sedangkan beberapa nama lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Apalagi, DPR RI berniat melemahkan pengawasan terhadap perekrutan pegawai pemerintah dengan merevisi UU ASN, yang ditengarai akan menghapuskan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang baru berumur dua tahun. Padahal, bila ditilik kinerjanya, KASN sudah menangani 555 kasus, dimana sejumlah 406 sudah selesai dan sejumlah 149 kasus masih dalam proses penyelesaian.
Tentunya, kondisi tersebut mencoreng semangat Presiden Jokowi dalam mereformasi birokrasi seperti yang tertuang dalam Program Nawacita.
“2. (dua) Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi ……….”
“4. (empat) Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
Dari, dua agenda prioritas di atas seharunya menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk berkomitmen menguatkan sistem rekrutmen dan pengawasan yang profesional dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, & Nepotisme) demi terwujudnya ASN (Aparatur Sipil Negera) yang berkualitas.
Jika revisi UU ASN ini disahkan, lembaga KASN dihilangkan, maka akan berdampak pada:
- Pelemahan fungsi pengawasan sistem merit akan membuka celah untuk menyuburkan kasus korupsi dan jual beli jabatan di daerah.
- Pembubaran KASN akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan UU ASN secara konsisten yang telah masuk dalam agenda Nawacita Presiden.
- Menurunkan kualitas layanan publik karena birokrasi tidak memiliki mindset pelayanan namun hanya sebatas loyalitas pada pimpinan.
- Makin kuatnya intervensi politik dan politisasi ASN dan birokrasi, karena tugas KASN salah satunya adalah mengawasi netralitas ASN.
Atas hal tersebut maka, koalisi #reformasibirokrasi merekomendasikan:
- Menindak tegas pemerintah pusat atau daerah yang terbukti melakukan jual-beli jabatan, karena akan berdampak pada mundurnya kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
- Menolak pembubaran KASN seperti yang tertuang pada RUU ASN.
- Memperkuat lembaga KASN dengan memperjelas kewenangan KASN dalam melaksanakan pengawasan.
KASN pun perlu dikuatkan melalui pendekatan knowledge based, dengan memprioritaskan pentingnya pemahaman tentang sistem merit melalui sosialisasi atau kampanye atas inisiatif, akuntabilitas, dan kemanfaatan sistem. Sehingga instansi pemerintah pusat dan daerah sadar dan paham pentingnya implementasi merit system dan mendapatkan keuntungan dari sana.
Contact Person:
Yenny Sucipto (Fitra), 0813-3311-1446
Rohidin Sudarno (PATTIRO), 0878-8584-2819