Buku Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Cover Buku-Anotasi-UU-Administrasi-PemerintahanUndang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292) merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang menopang reformasi birokrasi dan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjaga hubungan aparat pemerintahan dengan warga masyarakat, dan menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan e sien. Dengan demikian, Undang-Undang ini tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Proses formal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) dimulai setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan Surat Presiden (Supres) No. R.04/ Presiden/01/2014 tanggal 17 Januari 2014 ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam suratnya, Presiden menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeterian PAN-RB, sebelum tahun 2009 disebut dengan Kementerian PAN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dalam proses pembahasan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Scroll to Top
Skip to content