Adaptasi perubahan iklim dalam Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional 2014, memiliki tujuan utama yaitu terselenggaranya sistem pembangunan yang berkelanjutan dan memiliki ketahanan (resiliensi) tinggi, terhadap dampak perubahan iklim. Arah kebijakan adaptasi perubahan iklim secara nasional diarahkan pada dua hal, pertama, upaya penyesuaian dalam berbagai bentuk untuk mengurangi seminimal mungkin dampak (negatif) perubahan iklim. Bentuk penyesuaian yaitu berupa strategi, kebijakan, pengelolaan/manajemen, teknologi dan sikap. Kedua, diarahkan untuk mengurangi dampak (akibat) yang disebabkan perubahan iklim. Dampak yang dimaksud baik langsung dan tidak langsung, kontinu atau diskontinu serta permanen.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana didefinisikan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pada dasarnya penyelenggaraan adalah tiga tahapan yakni:1) Pra bencana yang meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana; 2) Saat Tanggap Darurat yang dilakukan dalam situasi terjadi bencana; 3) Pascabencana yang dilakukan dalam saat setelah terjadi bencana.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun1. RAN-API diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dalam menyusun RPJMD dan RKPD, agar lebih tanggap terhadap dampak perubahan iklim.
Kajian ini masih sebatas menganalisis anggaran program/kegiatan berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Blitar Tahun 2015-2017 yang disinergikan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021, dengan merujuk kepada dokumen RAN API. Karena keterbatasan waktu serta dokumen yang dibutuhkan. Kajian ini terbatas pada besaran alokasi anggaran program/kegiatan, belum melihat implementasi anggaran tersebut, apakah alokasi anggaran program/kegiatan yang direncanakan sudah sesuai peruntukannya untuk menunjang API PRB.