Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) merupakan dana yang dialokasikan dari APBN untuk daerah penghasil kayu dari hutan alam dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi. Prosentase DBH DR sebesar 40% dari total penerimaan dana reboisasi, sedangkan 60% lainnya menjadi bagian yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Dana Reboisasi sendiri merupakan dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alam yang berupa kayu. Dana Reboisasi termasuk ke dalam kategori penerimaan negara bukan pajak.
Pada awalnya DBH DR disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun semenjak berlakunya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berdampak pada pengalihan pengelolaan hutan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi, mulai tahun 2017 DBH DR disalurkan kepada Pemerintah Provinsi.
Penyerapan DBH DR mengalami kendala sehingga banyak yang mengendap di kas daerah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) sisa DBH DR definitif sampai dengan tahun 2017 yang mengendap dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di kas daerah mencapai Rp 4,8 Triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sisa DBH DR di Kabupaten/Kota sebesar Rp 4,516 Triliun dan Provinsi sebesar Rp 291 Miliar. Ini artinya, DBH DR yang terserap baru mencapai 27,68% atau sebesar Rp 1,84 Triliun dari jumlah transfer pemerintah sebesar Rp 6,6 Triliun. Besarnya dana yang mengendap ini utamanya disebabkan karena pengaturan yang ketat Peraturan Pemerintah tentang Dana Reboisasi, yaitu PP No. 35/2002. Menurut PP tersebut, DR hanya dapat digunakan untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan kegiatan pendukungnya, sedangkan di sisi lain daerah memiliki keterbatasan lahan kritis yang seharusnya direhabilitasi. Belum lagi UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penanaman di dalam kawasan hutan hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.