Pentingnya Mengembangkan Skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologi

20200124.EFTSurabaya

Penulis : Nurjanah

Sejumlah perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil dan akademisi menghadiri Workshop “Mengembangkan Skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologi” yang digelar pada 22 Januari 2020 di Surabaya oleh PATTIRO dan The Asia Foundation (TAF). Pada workshop itu hadir pula perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Insentif fiskal berbasis ekologi (ecological fiscal transfer, EFT), menurut Deputi Direktur Program SETAPAK TAF, Alam Surya Putra, adalah insentif fiskal yang diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen terhadap pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Skema yang dikembangkan oleh TAF dan jaringan masyarakat sipil ini, memiliki tiga skema yaitu: Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) yang dilaksanakan di tingkat pusat; Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dilakukan pada tingkat provinsi; dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) di tingkat kabupaten. Skema TAPE dan TAKE sudah berjalan di beberapa daerah, diantaranya Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Jayapura. Beberapa daerah lain sedang dalam proses pembahasan untuk menggunakan skema ini, antara lain Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, Riau, dan Aceh. Sedangkan skema TANE masih dalam proses diskusi untuk penajaman konsepnya. Menurut Alam, pada prinsipnya ketiga skema itu tidak menambah anggaran, tetapi lebih pada mereformulasi mekanisme pengalokasian. Selain itu juga sebagai manisfestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diah Susilowati memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Diah menyampaikan bahwa, provinsinya siap apabila skema TAPE akan dikembangkan, dengan alasan memiliki jumlah penduduk dan potensi ekologi yang besar. “Kami juga sangat berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan. Bukti komitmen tersebut salah satunya adalah Jawa Timur sudah memiliki data informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup (IKPLHD), dari data tersebut sudah bisa dihitung untuk indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dt Iqro menyampaikan, bahwa provinsinya memiliki komitmen untuk melindungi hutan dengan baik, dan untuk memelihara dan menjaganya, membutuhkan keterlibatan semua pihak, yaitu baik pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. Menurutnya, salah satu bentuk komitmen menjaga lingkungan adalah melalui pemberian insentif dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah menerapkan hal tersebut dengan menggunakan skema TAPE.

Pada forum ini, tanggapan datang dari beberapa kabupaten/kota antara lain perwakilan Bappeda Kabupaten Sukabumi, Jalaluddin Mukti menyatakan bahwa, skema TAKE dan TAPE sebagai masukan untuk pemerintahnya. ”Namun di sisi lain apa yang dikembangkan pada skema ini akan berbenturan dengan orientasi pimpinan daerah. Faktanya pimpinan daerah akan mengkalkulasi apakah investasi yang akan dikeluarkan untuk lingkungan oleh pemerintah daerah akan sebanding dengan insentif yang didapatkan?”, ujarnya. Sedangkan menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pandeglang, Asep Muslim. “Bila skema ini digagas ada kebijakannya, serta ada anjuran dari pusat dan sifatnya mengikat, Saya fikir daerah akan mengikuti”. Jadi untuk lingkungan hidup ini bisa menjadi mainstream agar terhindar dari bencana alam, tambahnya.

Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Joko Tri Haryanto menyatakan bahwa, skema EFT ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan dana lingkungan. Selama ini, daerah sudah mendorong upaya dalam pemeliharaan lingkungan hidup dan kehutanan, namun komitmen itu belum terefleksi dalam kebijakan anggaran daerah. Joko juga menambahkan, bahwa skema ini sudah tepat digunakan sebagai alternatif yang dapat merespon permintaan daerah.

Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Rahayu menyatakan, skema EFT erat kaitannya dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Jasa Lingkungan. Menurutnya, meski pendekatan TAPE dan TAKE berbeda yaitu bantuan dari pemerintah yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, sedangkan instrumen ekonomi jasa lingkungan ini pendekatannya setara, namun kedua skema itu dapat diintegrasikan untuk mengatasi masalah lingkungan hidup.

Scroll to Top
Skip to content