Skema Insentif Fiskal untuk Mendorong Perlindungan Hutan dan Lingkungan Hidup

20191114WRTANEDBHDR1Pemerintah telah berkomitmen untuk untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi (Business as Usual/BAU). Upaya ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sejalan dengan hal ini, komitmen untuk melindungi hutan dan lingkungan hidup telah mulai bermunculan di tingkat daerah. Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Papua Barat tercatat telah mendeklarasikan diri sebagai “provinsi hijau”. Demikian pula Kabupaten Kapuas Hulu dan Malinau telah menetapkan daerah mereka sebagai “kabupaten konservasi”, sedangkan kabupaten Sigi, Siak, dan Sintang juga telah mendeklarasikan daerah mereka sebagai “kabupaten hijau”. Untuk mendorong agar komitmen ini terus terjaga dan diimplementasikan dengan baik, perlu diterapkan suatu kebijakan tentang pemberian insentif. Terkait dengan hal tersebut, The Asia Foundation (TAF) bersama jaringan kelompok masyarakat sipil telah menyusun naskah kebijakan tentang insentif bagi daerah yang berwawasan ekologis melalui skema transfer fiskal dari level pemerintahan yang lebih tinggi kepada level pemerintahan di bawahnya.

Melalui konsep yang disebut Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), TAF bersama jaringan masyarakat sipil menyusun indikator-indikator lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dalam memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. Untuk diketahui, selama ini transfer bantuan keuangan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilakukan secara block-grant tanpa didasarkan pada kriteria dan indikator tertentu. Melalui konsep TAPE, TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong gubernur untuk menetapkan peraturan tentang transfer bantuan keuangan yang berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan. Konsep ini telah diadopsi oleh Gubernur Kalimantan Utara melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2019. Melalui Pergub tersebut, transfer bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara didasarkan pada lima kiteria, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara.

“Pergub tersebut akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2020. Kami aktif melakukan sosialisasi pemerintah kabupaten,” demikian dijelaskan oleh Iqro Ramadhan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, dalam dialog nasional tentang transfer fiskal berbasis ekologi yang diselenggarakan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) di Jakarta, 14 November 2019. Lebih lanjut Iqro menambahkan, pemerintah provinsi akan terus berupaya untuk meningkatkan alokasi anggaran bantuan keuangan untuk mendukung skema TAPE yang telah diterapkan.

Di tingkat kabupaten, konsep kebijakan insentif berbasis kinerja lingkungan hidup didorong melalui skema transfer Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui konsep yang disebut dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong bupati untuk memasukkan kriteria kinerja lingkungan hidup dalam menentukan besaran transfer ADD ke desa. Salah satu kabupaten yang telah mengadopsi konsep TAKE ini adalah Kabupaten Jayapura melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2019, yang memasukkan Indeks Desa Membangun (IDM) – yang salah satu sub-indeks-nya adalah ketahanan lingkungan hidup.

Bupati Jayapura, Matius Awoutauw dalam kesempatan yang sama menyampaikan, skema TAKE yang telah diadopsi dalam Perbup tersebut sebagai upaya untuk melindungi masyarakat adat di sana. “Bagi kami, masyarakat adat di Papua tidak bisa dilepaskan dari tanah. Dengan cara memberikan insentif untuk melindungi hutan dan tanah mereka, artinya kita membantu orang Papua mempertahankan adatnya,” demikian Matius menambahkan.

Berangkat dari TAPE dan TAKE, TAF dan jaringan masyarakat sipil kemudian juga mengembangkan konsep tentang skema insentif transfer fiskal dari pemerintah nasional kepada pemerintah daerah yang disebut dengan istilah TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi). Beberapa indikator yang ditawarkan dalam konsep TANE ini antara lain inovasi “kebijakan hijau”, proporsi anggaran untuk lingkungan hidup dan kehutanan, peningkatan luas tutupan hutan, serta indeks kualitas lingkungan hidup. “Sementara indikator tersebut yang dapat kami rumuskan setelah banyak berdiskusi dengan KLHK dan Kemenkeu,” kata Erman Rahman mewakili jaringan masyarakat sipil. Menurutnya, indikator yang ditetapkan harus didukung dengan data yang lengkap serta konsisten tersedia secara periodik setiap tahunnya.

Mohammad Haryono dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK mengapresasi inisiatif skema TAPE dan TAKE yang telah diterapkan di Kalimantan Utara dan Kabupaten Jayapura. Menurutnya, ke depannya perlu dipikirkan agar pemerintah daerah yang ingin menerapkan skema ini perlu membatasi jumlah indikator yang ditetapkan, agar tetap fokus pada indikator lingkungan. “Menurut kami, insentif ekologis ini penting untuk fokus pada indikator luas tutupan hutan dan keanekaragaman hayati,” Haryono menambahkan. Selain itu, pihaknya juga sepakat dengan konsep TANE, sehingga ada apresasi dari pemerintah pusat bagi daerah yang menjaga lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk itu perlu juga didiskusikan secara insentif dengan Kementerian Keuangan.

Dalam jangka pendek, konsep TANE ini diharapkan dapat diusulkan menjadi indikator transfer Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021. Sedangkan dalam jangka panjang, konsep ini diharapkan dapat menjadi input bagi kementerian Keuangan yang tengah mengembangkan konsep pengelolaan Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) yang telah disiapkan untuk memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja bagus dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content