Pendanaan Konservasi Perlu Jadi Instrumen Keadilan Fiskal bagi Desa di Kawasan Konservasi

PATTIRO bersama Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologis (KMS-PE), dengan dukungan The Asia Foundation, menyelenggarakan Diskusi Tematik Forum Libatkan bertema Peluang Pendanaan bagi Desa di Kawasan Konservasi. Forum ini membahas peluang implementasi dana konservasi dan dana rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Forum ini menghadirkan perspektif dari pemerintah pusat, BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup), pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Diskusi menegaskan bahwa dana konservasi tidak boleh hanya dipahami sebagai pembiayaan lingkungan, tetapi juga sebagai instrumen keadilan fiskal bagi desa yang selama ini menjaga fungsi ekologis kawasan.

Dana Konservasi sebagai Pengakuan atas Peran Desa Menjaga Ekosistem

Dana konservasi dan dana rehabilitasi perlu dipahami sebagai bentuk pengakuan terhadap desa-desa yang selama ini menjaga kawasan konservasi. Banyak masyarakat desa hidup di sekitar hutan, menggantungkan penghidupan pada sumber daya alam, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Fitria Muslih selaku Direktur Eksekutif PATTIRO, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi penting karena masyarakat desa kawasan konservasi masih menghadapi keterbatasan pembangunan dan kesejahteraan.

“Dana konservasi dan dana rehabilitasi desa bisa menjadi instrumen keadilan fiskal sekaligus insentif bagi desa dan masyarakat desa untuk terus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Fitria.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Program Manager PATTIRO yaitu Ramlan Nugraha. Menurutnya, desa kawasan konservasi tidak bisa dianggap kecil karena jumlahnya signifikan dan memiliki peran ekologis besar. Namun, desa-desa tersebut juga menghadapi keterbatasan akses, infrastruktur, layanan dasar, kesejahteraan, serta potensi konflik.

“Keberadaan desa konservasi tidak bisa dianggap kecil. Hampir 10 persen desa di Indonesia berada di dalam maupun sekitar kawasan konservasi. Mereka memiliki kontribusi besar, tetapi di sisi lain menghadapi tantangan pembangunan, akses, infrastruktur, layanan dasar, kesejahteraan, dan potensi konflik,” jelas Ramlan.

Perspektif daerah juga menunjukkan hal yang sama. Rupinus sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu menekankan bahwa masyarakat di kawasan hutan tidak bisa hanya diminta menjaga alam tanpa dukungan ekonomi yang layak.

“Kita ingin masyarakat di kawasan itu tetap menjaga hutan, tetapi masyarakatnya juga bisa hidup layak. Jangan sampai mereka menjaga hutan, tetapi di sisi lain tidak dibantu untuk peningkatan ekonomi,” ujar Rupinus.

Indonesia memiliki kawasan konservasi sekitar 27,05 juta hektare. Di dalam dan sekitar kawasan tersebut terdapat 6.293 desa atau sekitar 9,5 persen dari total desa di Indonesia. Sebanyak 2.288 desa memiliki lebih dari 50 persen wilayah di kawasan konservasi, bahkan 468 desa seluruh wilayahnya berada di kawasan konservasi. Dengan demikian, dana konservasi tidak cukup dilihat sebagai bantuan program. Dana ini perlu menjadi bentuk apresiasi fiskal terhadap desa dan masyarakat yang menjaga hutan, keanekaragaman hayati, serta fungsi ekologis kawasan.

Kesenjangan Pendanaan Konservasi Membutuhkan Sumber Pembiayaan yang Lebih Beragam

Kebutuhan pendanaan konservasi Indonesia masih sangat besar. N. Yanang Lima sebagai Jafung Ahli Madya Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa kebutuhan pendanaan konservasi diperkirakan mencapai Rp118 triliun hingga Rp163 triliun. Sementara itu, pendanaan konservasi di Ditjen KSDAE pada 2025 hanya sekitar Rp1,5 triliun.

“Untuk konservasi diperlukan pendanaan sekitar Rp118 triliun sampai Rp163 triliun. Sementara pendanaan konservasi di Ditjen KSDAE pada 2025 sekitar Rp1,5 triliun. Ada gap pendanaan yang sangat jauh,” terang Yanang.

Oleh karena itu, konservasi tidak bisa hanya bertumpu pada APBN dan APBD. Yanang menjelaskan bahwa UU 32/2024 dan PP 16/2026 membuka ruang bagi sumber pendanaan lain yang sah, termasuk dana lingkungan hidup, dana perwalian atau trust fund, bantuan perusahaan, kerja sama pihak ketiga, hibah, donasi, jasa lingkungan, benefit sharing, dan investasi berkelanjutan.

“Dana perwalian atau trust fund menjadi salah satu sumber bagi desa untuk mendapatkan dana konservasi. Mekanisme ini sedang disusun agar pendanaan konservasi dapat lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” jelas Yanang.

Eva Fahmuryanti dari BPDLH menjelaskan, BPDLH telah mengelola berbagai instrumen pendanaan lingkungan, mulai dari hibah, pinjaman, dana abadi, hingga skema blended finance. Instrumen ini diarahkan untuk menurunkan emisi GRK, meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat tata kelola adaptif, dan mendukung mata pencaharian berkelanjutan masyarakat.

“BPDLH mendukung komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pendanaan dapat berasal dari domestik, internasional, publik, maupun swasta, dan disalurkan melalui berbagai instrumen keuangan,” jelas Eva.

Dalam hal ini menunjukkan bahwa dana konservasi membutuhkan ekosistem pembiayaan yang lebih luas. Negara tetap memiliki peran penting, tetapi sumber pendanaan lain perlu diperkuat agar konservasi tidak terus dibebankan pada anggaran publik yang terbatas.

Kapuas Hulu Memperlihatkan Pentingnya Kompensasi yang Adil bagi Daerah Konservasi

Pengalaman Kabupaten Kapuas Hulu menjadi gambaran nyata tentang dilema daerah konservasi. Rupinus menjelaskan bahwa Kapuas Hulu memiliki luas wilayah sekitar 3.131.824,60 hektare. Sebanyak 55,50 persen wilayahnya merupakan taman nasional dan hutan lindung.

“Kapuas Hulu ini luasnya sekitar 3,1 juta hektare. Sebagian besar wilayahnya merupakan taman nasional dan hutan lindung. Yang bisa dikelola masyarakat hanya sekitar 20 persen,” jelas Rupinus.

Paparan dari Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas Hulu juga mencatat bahwa dari 278 desa, terdapat 39 desa yang terkait dengan taman nasional, 144 desa dengan hutan lindung, 98 desa dengan hutan produksi, 91 desa dengan hutan produksi terbatas, dan 25 desa dengan hutan produksi konversi. Kondisi ini membuat ruang kelola masyarakat menjadi terbatas.

Lebih lanjut, Rupinus menambahkan bahwa keterbatasan ruang kelola juga berdampak pada pembangunan ekonomi masyarakat. Lahan pertanian dan perkebunan hanya sekitar 21,69 persen. Sementara itu, banyak wilayah berada dalam kawasan yang tidak bisa dikelola secara bebas.

“Kalau masyarakat diminta menjaga hutan, mereka juga perlu dibantu agar ekonominya bisa berkembang. Jangan sampai mereka menjaga hutan, tetapi tidak mendapat dukungan untuk hidup layak,” ujar Rupinus.

Ramlan Nugraha melihat kondisi seperti Kapuas Hulu sebagai alasan mengapa dana konservasi perlu memakai pendekatan afirmatif. Desa dengan sebagian besar wilayah berada di kawasan konservasi seharusnya mendapat prioritas, karena beban ekologis dan keterbatasan ruang kelolanya lebih besar dibanding desa lain.

“Perlu ada afirmasi bagi desa adat dan desa yang sebagian besar wilayahnya kawasan konservasi. Desa yang 50 persen bahkan 100 persen wilayahnya masuk kawasan konservasi tentu berbeda dengan desa lain,” jelas Ramlan.

Dengan demikian, dana konservasi perlu menjadi kompensasi yang adil. Bukan hanya bagi daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang ruang hidup dan ruang ekonominya dibatasi oleh fungsi konservasi.

Aturan Teknis Harus Menjamin Tata Kelola, Partisipasi, dan Keterlibatan Komunitas

Keberhasilan dana konservasi sangat bergantung pada aturan teknis. PP 16/2026 telah membuka peluang, tetapi masih membutuhkan penjabaran lebih rinci. Beberapa hal yang perlu dipertegas antara lain kriteria desa penerima, mekanisme pengusulan, verifikasi, penetapan desa, jenis kegiatan yang dapat didanai, serta pelaporan dan pemantauan.

Ramlan menegaskan bahwa dana konservasi sebaiknya tidak diberikan otomatis kepada semua desa yang berada di dalam atau sekitar kawasan konservasi. Dana perlu diarahkan kepada desa yang benar-benar menjalankan kegiatan konservasi atau rehabilitasi.

“Tidak semua desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi otomatis menerima dana. Perlu dilihat apakah desa tersebut melaksanakan kegiatan konservasi atau rehabilitasi,” jelas Ramlan.

Taufik Hidayat sebagai penanggap diskusi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menekankan bahwa desa perlu ditempatkan sebagai subjek utama konservasi. Desa bukan hanya penerima manfaat, tetapi pelaku utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

“Desa tidak hanya sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai subjek utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam, ekosistem, dan keanekaragaman hayati,” ujar Taufik.

Ramlan juga mendorong agar pemerintah desa tidak hanya menjadi penerima dana, tetapi berperan sebagai intermediary atau penghubung antara sumber pendanaan dan komunitas pelaksana konservasi. Sebab, pelaku konservasi di tingkat tapak sering kali adalah masyarakat adat, kelompok masyarakat, kelompok perempuan, kelompok tani hutan, dan komunitas lokal.

“Pelaku utama konservasi banyak berada di masyarakat, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat. Karena itu, dana konservasi perlu membuka ruang agar komunitas bisa lebih aktif, sementara pemerintah desa berperan sebagai penghubung,” jelas Ramlan.

Selain itu, aspek inklusivitas menjadi catatan penting. Aturan teknis perlu memastikan keterlibatan masyarakat adat, kelompok perempuan, kelompok rentan, dan komunitas lokal sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan. Dengan begitu, dana konservasi tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga menjadi agenda bersama masyarakat desa.

Melalui forum ini, PATTIRO menyampaikan rekomendasi yang perlu diatur di dalam regulasi teknis yang akan mengatur mekanisme Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi (DKDR) ini, yaitu

  1. Memperjelas kriteria dan cakupan desa penerima, termasuk desa adat, desa yang berada di dalam atau sekitar kawasan konservasi, serta desa pesisir konservasi.
  2. Memperkuat peran pemerintah desa sebagai penghubung antara sumber pendanaan dan kelompok masyarakat pelaksana konservasi di tingkat tapak.
  3. Memperjelas sumber pendanaan dan mekanisme penyaluran, baik yang berasal dari APBN, APBD, BPDLH, sumber lain yang sah, maupun dukungan perusahaan.
  4. Mendetailkan jenis kegiatan yang dapat didanai, seperti pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam hayati, serta pemulihan ekosistem.
  5. Memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat, termasuk kelompok perempuan, kelompok rentan, masyarakat adat, dan komunitas lokal lainnya agar dapat terlibat secara bermakna.
  6. Memastikan DKDR menjadi bagian dari agenda pembangunan desa melalui pelibatan Kemendes PDT, pendamping desa, serta integrasi dalam RPJM Desa dan RKP Desa.

Dengan pengaturan teknis yang jelas, DKDR diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan alam, tetapi juga mendorong keadilan fiskal dan peningkatan kesejahteraan bagi desa-desa penjaga ekosistem di kawasan konservasi.

Scroll to Top