PATTIRO Dorong Penguatan Kapasitas Komunitas untuk Mengakses Pendanaan Hijau

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menyelenggarakan kegiatan “Peluang dan Strategi Komunitas dalam Mengakses pendanaan Hijau” secara daring (11/06/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog dan pembelajaran bersama bagi komunitas, organisasi masyarakat sipil, mitra jejaring, serta pemangku kepentingan daerah untuk memahami peluang pendanaan hijau, khususnya melalui skema Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan atau Small Grant yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Kegiatan ini menghadirkan Fitria Muslih selaku Direktur Eksekutif PATTIRO, Marisca Wulansari dari BPDLH/Kementerian Keuangan, Beni Nurfauzi dari Tim IT BPDLH, serta Ramlan Nugraha selaku Program Manager PATTIRO. Diskusi dipandu oleh Nurul Tanjung dari PATTIRO dan diikuti oleh peserta dari berbagai komunitas, lembaga, serta daerah, termasuk peserta dari kawasan Indonesia Timur.

Dalam sesi pengantar, Fitria Muslih menekankan bahwa pendanaan hijau perlu dilihat sebagai instrumen strategis untuk memperkuat aksi komunitas di tingkat tapak. Menurut Fitria, banyak komunitas lokal telah melakukan kerja-kerja nyata dalam pengelolaan lingkungan, hutan, dan sumber daya alam, tetapi masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses pendanaan yang dapat mendukung keberlanjutan inisiatif tersebut.

“Momentum ini menurut kami sangat penting untuk memberikan peningkatan kapasitas bagi masyarakat, khususnya komunitas-komunitas yang selama ini memiliki aksi nyata di dalam pengelolaan hutan, tetapi masih terbatas pada pendanaan hijau. Green financing atau pendanaan hijau menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan dan komitmen iklim Indonesia,” ujar Fitria.

Fitria juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam momentum penting menjelang pembukaan kembali peluang Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan. Program tersebut dinilai relevan karena memberikan akses hibah langsung berskala relatif kecil kepada masyarakat, kelompok, maupun organisasi yang memiliki kontribusi terhadap pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Namun, Fitria mengingatkan bahwa peluang pendanaan hijau masih menghadapi tantangan pemerataan. Sebagian besar penerima masih terkonsentrasi di wilayah Jawa dan Sumatera, sementara komunitas di Indonesia Timur belum banyak terwakili.

“Kita melihat bahwa di Batch 4 ada banyak tantangan komunitas dalam mengakses pendanaan hijau. Ada sekitar dua ribu lebih proposal yang masuk ke Kementerian Kehutanan dan BPDLH, dan ternyata hanya 302 yang diterima atau sebesar 14 persen. Banyak komunitas belum mengetahui skema, jadwal penyampaian proposal, dan mekanisme pendanaan hijau yang tersedia, terutama di kawasan Indonesia Timur dan daerah-daerah terpencil,” jelas Fitria.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap pendanaan tidak hanya bergantung pada ketersediaan program, tetapi juga pada kesiapan komunitas dalam memahami persyaratan, menyusun proposal, menyiapkan dokumen, membangun rekam jejak, dan menggunakan sistem digital pengajuan. Karena itu, penguatan kapasitas menjadi penting agar komunitas mampu menyusun usulan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan wilayah dan memiliki dampak yang jelas bagi lingkungan maupun masyarakat.

Marisca menjelaskan bahwa Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan merupakan bagian dari dukungan terhadap Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Program ini berada dalam kerangka Result-Based Contribution Indonesia–Norwegia. Pemerintah Norwegia disebut berkomitmen mendukung program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 melalui skema Result-Based Contribution sebesar 216 juta USD pada periode 2022–2030. Khusus untuk RBC 2&3 dan RBC 4, selain skema pendanaan reguler, terdapat pula skema small grant.

“Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan merupakan program Kementerian Kehutanan yang menyalurkan hibah kepada masyarakat atau kelompok serta organisasi dengan tujuan mencapai FOLU Net Sink 2030. Nilai hibahnya relatif kecil dan ditujukan agar masyarakat di tingkat tapak dapat ikut berkontribusi,” jelas Marisca.

Program Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan mencakup tiga tema utama, yaitu FOLU Goes to School, FOLU Terra atau Kesejahteraan Rakyat, serta FOLU Biodiversity. FOLU Goes to School menyasar satuan pendidikan dasar maupun generasi muda; FOLU Terra mendorong pelestarian dan pemanfaatan ekosistem, hutan, dan lahan secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat; sementara FOLU Biodiversity berfokus pada pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.

Adapun subtema kegiatan yang dapat diajukan meliputi penghijauan atau reboisasi, energi baru dan terbarukan, jasa lingkungan atau ekowisata, restorasi sungai, serta pengelolaan sampah. Jenis kegiatan yang dapat didukung antara lain sosialisasi, pelatihan, penanaman pohon, penanaman mangrove, aksi bersih lingkungan, aksi energi baru terbarukan, dan aksi perlindungan hutan.

Marisca menekankan bahwa layanan ini diharapkan dapat menjangkau komunitas di seluruh Indonesia. Karena itu, BPDLH mendorong komunitas untuk memantau informasi resmi, membaca panduan, dan menyiapkan usulan kegiatan dengan cermat.

“Kami berharap layanan dana masyarakat untuk lingkungan ini bisa diakses seluruh wilayah. Sebagaimana tujuan BPDLH, semua layanan yang diberikan diharapkan bisa menjangkau seluruh Indonesia tanpa terkecuali dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat,” ujar Marisca.

Untuk memperjelas proses pengajuan, Beni Nurfauzi dari Tim IT BPDLH memberikan demonstrasi penggunaan aplikasi Layanan Dana Masyarakat. Demonstrasi tersebut mencakup tahapan membuat akun, mengisi profil kelompok, mengunggah dokumen, mengisi data penanggung jawab, menentukan titik lokasi kegiatan, menyusun informasi usulan, mengisi RAB, hingga mengirimkan proposal melalui sistem.

Penjelasan teknis ini menjadi penting karena sebagian komunitas masih menghadapi kendala penggunaan platform digital. Beni mengingatkan agar calon pengusul membaca informasi terbaru pada halaman aplikasi sebelum melakukan pendaftaran atau pengajuan.

“Ketika Bapak dan Ibu mengakses halaman login, informasi terbaru perlu dibaca terlebih dahulu. Informasi ini sangat penting karena setiap ada pembukaan periode pengajuan baru, pasti disampaikan kapan penutupannya dan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi,” jelas Beni.

Dari sisi strategi komunitas, Ramlan Nugraha menjelaskan bahwa PATTIRO berperan memperkuat kesiapan komunitas agar mampu mengakses pendanaan hijau secara mandiri. PATTIRO tidak bertindak sebagai lembaga perantara pendanaan, tidak menjamin proposal lolos seleksi, dan tidak memungut biaya dalam proses pendampingan. Peran PATTIRO bersama mitra jejaring daerah adalah memfasilitasi ruang belajar, membantu komunitas memahami persyaratan, serta memperkuat kualitas usulan kegiatan.

“Komunitas ini menjadi subjek utama sebagai perencana usulan program, penerima manfaat, termasuk implementor usulan program. Skema layanan dana masyarakat ini memang langsung dari pemerintah pusat melalui BPDLH kepada masyarakat,” ujar Ramlan.

Ramlan menegaskan bahwa persyaratan dalam pengajuan pendanaan tidak semestinya dipandang sebagai beban administratif. Persyaratan tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola komunitas, memperjelas rekam jejak, meningkatkan kualitas perencanaan, serta membangun kredibilitas organisasi.

“Persyaratan yang disampaikan BPDLH bukan sekadar syarat administrasi. Pada hakikatnya, persyaratan itu untuk meningkatkan kualitas komunitas dan organisasi kita masing-masing,” jelas Ramlan.

Berdasarkan pengalaman pendampingan sebelumnya, Ramlan menjelaskan bahwa usulan kegiatan yang kuat tidak cukup hanya mengikuti tema program. Komunitas perlu menunjukkan urgensi masalah, potensi lokal, kejelasan lokasi, rekam jejak kegiatan, dukungan multipihak, keterlibatan kelompok rentan, serta dampak yang dapat dirasakan lingkungan dan masyarakat.

“Kalau hanya mengusulkan penanaman, semua orang juga bisa. Tetapi yang perlu diperkuat adalah pembedaannya seperti pohon apa yang ditanam, lokasinya mengapa penting, dan bagaimana kegiatan itu memberi dampak lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Ramlan.

Sebagai tindak lanjut, PATTIRO merancang rangkaian peningkatan kapasitas untuk Small Grants Batch 5. Tahapan tersebut meliputi pembuatan akun komunitas, penyusunan proposal per komunitas, coaching clinic secara bertahap, finalisasi usulan kegiatan, hingga pendampingan menuju proses submit proposal. Dalam materi PATTIRO, pendampingan dirancang sebagai ruang diskusi bagi komunitas yang akan mengajukan usulan agar kualitas proposal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah pendampingan ini berbayar? Tentu tidak. Ini murni untuk meningkatkan kapasitas komunitas dan bagaimana kita sebagai organisasi masyarakat sipil bisa saling tumbuh,” tegas Ramlan.

Melalui kegiatan ini, PATTIRO menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas komunitas lokal dalam mengakses pendanaan hijau. Upaya ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih inklusif bagi komunitas yang selama ini telah bekerja menjaga hutan, pesisir, sungai, keanekaragaman hayati, serta lingkungan hidup di tingkat tapak.

Dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, pendanaan hijau tidak hanya menjadi akses terhadap sumber daya finansial, tetapi juga menjadi jalan untuk memperkuat tata kelola komunitas, meningkatkan kualitas usulan kegiatan, memperluas kolaborasi multipihak, dan memastikan aksi lingkungan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Scroll to Top