PATTIRO: Kebijakan DID Tahun 2022 Diharapkan Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Nasional dan Daerah
Salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah adalah melalui Dana Insentif Daerah (DID). Dana ini dialokasikan oleh pemerintah dalam APBN untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. DID juga diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam mengelola lingkungan hidup.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah yang diterbitkan pada November lalu, pemerintah telah memasukkan kategori kinerja pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari indikator kinerja pelayanan umum pemerintah. Hal ini memperluas indikator sebelumnya yang hanya menggunakan indikator kinerja pengelolaan persampahan.
Merespon adanya perubahan tersebut, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Lingkungan Hidup menyambut baik atas diterbitkannya PMK ini. Kriteria penilaian DID dalam regulasi sebelumnya yang menetapkan kinerja pengelolaan sampah sebagai bagian dari indikator pemberian DID bagi pemerintah daerah dianggap oleh masyarakat sipil belum mencerminkan sepenuhnya kinerja ekologis sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
Selain itu, dengan dimasukkannya kategori kinerja pengelolaan lingkungan hidup dalam penilaian DID, sejalan dengan gagasan masyarakat sipil yang mendorong skema Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE). Konsep TANE dilakukan dengan mereformulasi skema transfer anggaran pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan menambahkan indikator ekologi di dalam formulasinya. Reformulasi yang diusulkan Koalisi dalam penyaluran DID adalah memasukkan indikator ekologi dengan menggunakan 2 indikator yaitu: 1) Indikator proses, seperti proporsi anggaran untuk fungsi lingkungan hidup dan kebijakan daerah yang pro lingkungan hidup dan kehutanan, serta 2) Indikator keluaran, seperti Indeks Kualitas lingkungan Hidup (IKLH) dan perubahannya.
Melalui diterbitkannya PMK N0.160/PMK.07/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan IKLH baik secara nasional maupun bagi pemerintah daerah serta memperkuat skema insentif lingkungan kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Di sisi lain, PATTIRO bersama koalisi masyarakat sipil juga mendorong kebijakan perlindungan lingkungan yang ada di daerah yang telah mengadopsi skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) maupun Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dapat didorong menjadi bagian dari indikator kinerja dalam DID.
Kontak person: Andwi Joko Hp. 0822-4289-5833