Perlu Ada Program Pemberdayaan Perempuan Khusus untuk Kelompok Pekka

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke kantor PATTIRO di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 28 November 2023. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pemberdayaan Pekka di daerah kerja masing-masing juga implementasi anggaran responsif gender untuk tahun anggaran 2024.

Rombongan yang dipimpin oleh Anna Susilawati, Analis Kebijakan Ahli Muda DKP3A Kalimantan Timur Bidang Kesetaraan Gender dan Rusnawati, Kepala Bidang Pengarus Utamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Paser berjumlah 12 orang.

Provinsi Kalimantan Timur memiliki kelompok Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) sebanyak 18%. Kelompok Pekka masih menghadapi tantangan dalam mengakses pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, dan penguatan kapasitas politik serta keorganisasian. Hal ini terjadi lantaran kurangnya akses Kelompok Pekka ke sumber daya ekonomi, adanya diskriminasi gender, kurangnya pendidikan dan keterampilan, kurangnya dukungan sosial dan jaringan, kurangnya pemberdayaan politik, dan berada dalam kondisi ekonomi dan sosial yang sulit.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per 2022 angka Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kalimantan Timur mencapai 66,89%. Sementara angka IDG Kabupaten Paser sebesar 64,94%. Persantase ini menunjukkan kesenjangan pendapatan antara perempuan dan laki-laki di Kalimantan Timur dan Kabupaten Paser cukup tinggi. Ketertinggalan ini perlu untuk diperjuangkan.

Anna Susilawati menyampaikan bahwa secara khusus DKP3A Kalimantan Timur memiliki komitmen untuk mendorong program pemberdayaan khusus untuk Pekka. DKP3A Kalimantan Timur ingin menyusun panduan pemberdayaan Pekka yang memiliki metodologi yang baik untuk diimplementasikan di lapangan. Rencanaya, program ini akan diawali dengan menginisiasi pilot project di tiga kabupaten di Kalimantan Timur.

Selain itu, Kabupaten Paser dalam kunjungan ini menyampaikan maksudnya untuk mengenali lebih dalam terkait implementasi dari Gender Analysis Pathway (GAP) 4 langkah yang baru disosialisasikan melalui peraturan bersama oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Rusnawati menyampaikan bahwa penggalian serta pendalaman terhadap GAP 4 langkah ini nantinya akan dijadikan acuan perencanaan dan penganggaran pada 2024 yang akan diimplementasikan pada 2025.

Scroll to Top
Skip to content