Peluang Permendagri Pedoman Umum APBD Menjadi Payung Hukum Pendanaan Insentif Lingkungan Hidup

Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan adalah melalui penguatan pendanaan. Sejak 2017, PATTIRO bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Lingkungan Hidup melalui dukungan The Asia Foundation memiliki agenda untuk mendorong penguatan pendanaan sektor publik melalui kebijakan transfer anggran berbasis ekologis (Ecological Fiscal Transfer/EFT).

Hal tersebut mengemuka pada sambutan yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif PATTIRO, Bejo Untung dalam diskusi yang diinisiasi oleh PATTIRO melalui dukungan The Asia Foundation yang bertajuk “Kebijakan dan Dinamika dalam Penyusunan Permendagri Pedoman Umum APBD” pada Kamis (14/03/2024).

Dalam konteks sinergi regulasi dan pendanaan pengelolaan keuangan daerah, inovasi pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan EFT perlu diakomodasi di kebijakan nasional, salah satunya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD yang terbit setiap tahun. “Pemerintah daerah memerlukan payung hukum dan kepastian regulasi di tingkat pusat,” tambah Bejo.

Diskusi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan, proses dan dinamika dalam penyusunan Permendagri tentang Pedoman Umum APBD, termasuk harmonisasi kebijakan di tingkat Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Harapannya, selain mendapatkan informasi terkini terkait dinamika penyusunan Permendagri, koalisi masyarakat sipil juga mendapatkan masukan terkait peluang dan strategi yang bisa dilakukan untuk memberikan usulan kebijakan di Permendagri pada Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Kasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuda, Kementerian Dalam Negeri, Hilman Rosada, SAP.,MAP. selaku narasumber dalam diskusi ini menjelaskan salah satu ruang lingkup dalam Permendagri Pedoman Umum APBD yang mengakomodasi urusan pendanaan lingkungan hidup dapat diintervensi pada bagian lampiran hal khusus lainnya.

Terdapat tiga bagian dalam hal khusus lainnya. Pertama, bidang urusan pengeluaran wajib (mandatory spending) yaitu bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kedua, bidang urusan tematik yang merupakan amat dari undang-undang. Ketiga, bidang urusan kewenangan pemerintah daerah.

Pendanaan lingkungan hidup merupakan bagian dari amanat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengampu urusan lingkungan hidup yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Oleh karena itu untuk memberikan rekomendasi dalam Permendagri Pedoman Umum APBD terkait pendanaan lingkungan hidup, masyarakat sipil perlu berkoordinasi dengan KLHK. Terdapat rapat khusus antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian/Lembaga terkait yang membahas bagian urusan tematik.

Penyusunan Permendagri Pedoman Umum APBD terdiri dari 3 tahap yaitu: tahap inventarisasi, tahap pembahasan, dan tahap penetapan. Saat ini prosesnya berada dalam tahap inventarisasi. Tahap inventarisasi terdiri dari 3 bagian yaitu pengajuan daftar inventarisasi maslaah (DIM) dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri, DIM dari pemerintah daerah, dan permintaan masukan dari Kementerian/Lembaga.

Hilman menyarankan kelompok masyarakat sipil harus berkoodinasi dengan Kementerian teknis terlebih dahulu agar usulan yang diberikan dapat diakomodasi dalam Permendagri Pedoman Umum APBD. “Hal ini karena usulan harus menjadi rekomendasi kementerian terkait,” ujar Hilman.

Selain itu, ia juga menyarankan agar usulan rekomendasi juga bisa masuk terlebih dahulu dalam Permendagri Pedoman Umum RKPD. “Apabila sudah masuk dalam Permendagri Pedoman Umum RKPD, maka peluang untuk bisa diterima dalam Permendagri Pedoman Umum APBD lebih besar,” tambah Hilman.

Permendagri Pedoman Umum APBD harapannya dapat menjadi payung hukum yang dapat memantapkan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran insentif lingkungan hidup berbasis kinerja.

Turut hadir dalam diskusi ini kelompok masyarakat sipil dan mitra pembangunan yang mendorong isu tata kelola kebijakan dan pendanaan perlindungan lingkungan di daerah diantaranya yaitu: GeRAK ACEH, JKMA, FITRA Riau, JARI Borneo Kalimantan Barat, PINUS Sulawesi Selatan, dan PUPUK Surabaya.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content