Pengelolaan Sampah Masih Netral Gender

Sumber Foto: Ekuatorial.com

Per 2023, Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan oleh Indonesia mencapai 38,79 juta ton. Sebanyak 50,79% dari timbulan sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga. Namun, tidak semua timbulan sampah tersebut dapat dikelola dengan baik. Hanya 24,10 juta ton (62,13%) yang dapat dikelola sedangkan sisanya belum terkelola dengan baik.

Ironisnya, anggaran daerah untuk pengelolaan sampah hanya 0,64% dari porsi APBD. Kecenderungannya saat ini adalah penanganan sampah di daerah belum dikelola secara komprehensif, masih menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup saja. Padahal, perlu pelibatan dinas lain yang potensial dan pemberdayaan masyarakat agar pegelolaan sampah dapat lebih efisien.

PATTIRO menilai kebijakan pengelolaan sampah yang ada masih netral gender. Pada praktiknya, terdapat ketimpangan peran antara perempuan dan laki-laki. Perempuan kerap kali mendapatkan peran untuk pekerjaan kasar seperti memungut sampah, menyapu, dan memilah sampah, sementara laki-laki mendapatkan peran yang lebih tinggi, yaitu mengelola sampah yang kerap kali dibantu dengan mesin dan di bagian manajerial yang memiliki kekuasaan sebagai pengambil keputusan. Pembagian peran tersebut juga berpengaruh pada pengupahan pekerja pengelola sampah. Perempuan cenderung memperoleh upah lebih rendah daripada laki-laki lantaran dianggap mengerjakan pekerjaan sampingan.

“Perempuan belum mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan setara dalam pengelolaan sampah,” tegas Diah, Program Officer PATTIRO.

Di tingkat rumah tangga, penanganan sampah cenderung diserahkan pada perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Rima Yulianti Suharin, Penata Tingkat I, SUPD I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam paparannya ia mengatakan perempuan merupakan aktor utama dalam pengelolaan sampah rumah tangga sehingga perempuan bersentuhan langsung dengan beragam tipe sampah rumah tangga. “Sejauh ini hanya ibu-ibu yang peduli tentang pengelolaan sampah rumah tangga, bapak-bapak belum,” ujar Rima.

Pengarusutamaan gender dalam pengelolaan sampah penting dilakukan untuk memperkuat partisipasi dan distribusi peran yang setara antara laki-laki dan perempuan agar pengelolaan sampah dapat lebih efektif dan efisien. Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, Asisten Deputi Kesetaraan Gender urusan Sosial Kultural, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mengatakan pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan penganggaran pengelolaan sampah dapat dilihat melalui budget tagging pada APBD untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. “Sejak 2021 sudah diinisiasi revitalisasi PUG untuk mengoptimalkan capaian dalam pengarusutamaan gender,” tambah Eko Novi.

Foto: FGD Penentuan Lokasi Dampingan Perencanaan dan Penganggaran Daerah untuk Pengelolaan Sampah Laut yang Responsif Gender, Jakarta (2024)

Ironisnya, tidak jarang tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik berlabuh ke laut. Sebanyak 1,29 juta ton sampah plastik yang tidak terkelola bocor ke laut. Aryo Sahid Sujiwo, dari Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) menerangkan berdasarkan data yang dirilis TKNPSL, total timbulan sampah plastik yang ada di laut—dihitung dari bocoran sampah plastik dari darat dan kegiatan di lautan—per 2023 mencapai 359,061 ton. Meskipun jumlah ini terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir (2021-2023), pencemaran sampah plastik ini akan berdampak besar untuk ekosistem laut, utamanya jika dikaitkan dengan masalah perubahan iklim.

Pemerintah perlu mengambil langkah serius dalam pengelolaan sampah laut, salah satunya dengan pengarusutamaan gender dalam pengelolaan sampah laut. PATTIRO melalui dukungan Asian Development Bank (ADB) akan melaksanakan Asistensi Teknis untuk Pemerintah Daerah terkait pengarusutamaan gender dalam pengelolaan sampah laut. Pada Senin (23/09/2024), PATTIRO menggelar Focus Group Discussion untuk menentukan daerah untuk program asistensi teknis berdasarkan rekomendasi dari stakeholder yang relevan, diantaranya adalah Kemendagri, KLHK, KPPPA, dan TKNPSL.

Scroll to Top
Skip to content